Nadineworldwide.com – Polda Metro Jaya sedang fokus melengkapi berkas perkara persoalan hukum pemerasan dituduh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyelidikan terkait tindakan hukum perbuatan pidana pencucian uang atau TPPU akan dilaksanakan di berkas perkara terpisah.
“Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya (pemerasan). Baru setelahnya itu TPPU-nya di berkas terpisah,” kata Ade terhadap wartawan, Hari Jumat (5/1/2024).
Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya kekinian berada dalam membidik Firli Bahuri dengan pasal TPPU di dalam balik persoalan hukum pemerasan terhadap SYL.
Pendalaman tekait perkara TPPU, kata Ade, dilaksanakan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian Dittipidkor Bareskrim Polri. Salah satunya dengan menelusuri aset-aset Firli yang tersebut tak dicantumkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN
“Nanti akan kita sasar terkait dengan perbuatan pidana pencucian uang,” kata Ade terhadap wartawan, Kamis (28/12/2023) lalu.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap alasan penyidik belum menahan Firli oleh sebab itu masih melakukan pengembangan terkait adanya unsur pidana lain. Dia mengungkapkan bahwa pemidanaan yang disebutkan kemungkinan akan diadakan setelahnya seluruh perkaranya rampung.
“Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang,” kata Karyoto pada acara Perilisan Akhir Tahun Polda Metro Jaya di area Kamis (28/12/2023).
Karyoto lantas menjelaskan, pada memutuskan menahan seseorang juga diperlukan taktik lalu strategi. Hal ini menurutnya penting agar penyidik tidak ada membuang-buang waktu dan juga menyebabkan dituduh ditahan secara berlebihan.
“Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang benar mampu tahan, ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik lalu strategi yang tepat,” imbuhnya.
(Sumber: Suara.com)