JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan saksi peringatan tegas terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari juga seluruh komisioner melawan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pelanggaran kode etik melawan kejadian kebocoran data yang digunakan diretas oleh anonim Jimbo itu diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali.
“Menjatuhkan sanksi peringatan tegas untuk Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, kemudian Teradu VII August Mellaz. Masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi putusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.
Dalam bukti pengaduan itu, Rico menyebut, beliau membaca pemberitaan di media online kalau DPT pemilihan 2024 telah terjadi diretas.
“Pada tanggal yang digunakan sebanding 29 November 2023 saya juga membaca media online lainnya yaitu Kompas.com dengan judul ‘Menkominfo Fakta KPU yang Bocor adalah Fakta DPT pemilihan raya 2024, Berikut Pernyataan Menkominfo”. Yang pada intinya Menkominfo Budi Arie Setiadi memaparkan data yang tersebut bocor pada laman resmi KPU merupakan Daftar Pemilih Tetap,”tulis Rico.
Atas kejadian peretasan itu, ia menegaskan kalau KPU sebagai pengendali data wajib menjaga dari data pribadi diakses secara tidaklah sah. Hal yang disebutkan sudah pernah tertuang di UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Fakta Pribadi.
Dia juga mengatakan KPU wajib memberitahukan terhadap masyarakat mengapa data pribadi itu bisa saja bocor. “Pemulihan menghadapi terungkapnya data pribadi oleh pengendalian data pribadi, ayat (3) pada hal tertentu pengendali data pribadi wajib memberitahukan untuk warga menghadapi kegagalan pemeliharaan data pribadi,” jelasnya.
Menurutnya, berhadapan dengan perkembangan itu para Teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel. Sebab hal yang disebutkan sudah diatur di Pasal 6 ayat (2) huruf D, juga prinsip profesional yang mana diatur di Pasal 6 ayat (3) huruf F, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik lalu Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.
Artikel ini disadur dari DKPP Jatuhkan Saksi Peringatan terhadap Ketua dan Komisioner KPU atas Kebocoran DPT