Nasional

Dituntut 14 Tahun Penjara, Nasib Rafael Alun Trisambodo Ditentukan Hari Hal ini

58
×

Dituntut 14 Tahun Penjara, Nasib Rafael Alun Trisambodo Ditentukan Hari Hal ini

Sebarkan artikel ini
Dituntut 14 Tahun Penjara, Nasib Rafael Alun Trisambodo Ditentukan Hari Hal ini

Nadineworldwide.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Kamis (5/1/2023).

Hal itu diketahui berdasarkan jadwal persidangan Rafael Alun yang digunakan ditentukan hakim pada waktu persidangan sebelumnya.

“Jadi kami jadwal, hari Kamis tanggal 4 Januari untuk pembacaan putusan ya,” kata hakim.

Pada persidangan dengan rencana duplik, Rafael lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih memohonkan untuk dibebaskan dari tuntutan, dikembalikan hartanya, serta dipulihkan nama baiknya.

Kuasa hukumnya juga mengatakan Rafael bersikap sopan di persidangan serta memiliki jasa bagi negara. Sehingga hal itu harusnya dipertimbangkan majelis hakim, jikalau miliki kebijakan lain.

“Terdakwa belum pernah dihukum; selama pada proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan juga telah lama kooperatif pada mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa sudah pernah banyak berjasa untuk bangsa serta negara Indonesia,” katanya.

Jaksa KPK menuntut ayah dari Mario Dandy Satriyo itu 14 tahun penjara juga uang pengganti Simbol Rupiah 18,9 miliar.

Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Mata Uang Rupiah 16,6 miliar sama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan perbuatan pidana pencucian uang sama-sama Ernie, sekitar Simbol Rupiah 100 miliar.

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *