JAKARTA – Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) , Edi Eko Sasmito menyatakan, pihaknya harus menyiapkan Rp30 juta. Hal ini demi mencukupi permintaan nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Hal itu ia komunikasikan ketika berubah menjadi saksi di sidang perkara dugaan pemerasan juga gratifikasi ke lingkungan Kementan.
Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kapan Edi terakhir kali melakukan setoran ‘sharing’.
“Sharing terakhir itu, kita kan sharingnya ada dua ya, ada dua jenis sharing di Tanaman Pangan itu, yang digunakan pertama itu rutin bulanan,” jawab Saksi di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian mengulik persoalan apa yang dimaksud dimaksud sharing rutin itu. “Di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan Rp30 juta,” jawab Saksi.
Uang yang dimaksud menurut Edi, disiapkan untuk keperluan SYL dengan nominal yang dimaksud relatif kecil. “Sudah dipatok Rp30 juta?” cecar Jaksa.
“Iya akibat itu kita mengira, tidak mengira deh, jadi keperluan Pak Menteri ini kan ada yang digunakan pada kita permintaan Pak Menteri ini, ada yang mana kecil-kecil, yang tadi yang kecil misal tiket Bu Tita, kemudian ada juga yang digunakan luar negeri, kalau yang mana luar negeri kan besar,” papar Saksi.
Saksi melanjutkan, ‘sharing’ lainnya adalah untuk memenuhi permintaan SYL dengan nominal besar. Mereka pun menyebutnya ‘sharing insidentil’.
“Jadi mau tak mau kita sharingnya harus ada tambahan, jadi ada namanya sharing insidentil. Jadi kalo ada permintaan yang dimaksud seperti itu yang mana besar itu baru kita kumpulkan lagi teman-teman direkrorat untuk menambah iuran,” kata Saksi.
“Kalau yang digunakan Rp30 jutaan itu untuk biar kita apa ya, jadi kalau ada permintaan-permintaan dengan segera ada uang yang bisa jadi disampaikan,” sambung Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa dengan dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono lalu Direktur Alat dan juga Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah yang disebutkan didapatkan dari ‘patungan’ pejabat eselon I juga 20 persen dari anggaran pada masing-masing Sekretariat, Direktorat, lalu Badan pada Kementan.
Artikel ini disadur dari Demi Penuhi Kebutuhan SYL, Per Direktorat Kementan Siapkan Rp30 Juta Tiap Bulan