Ekonomi

Demi Hal Ini, Soekarno Larang Orang Tionghoa Berbisnis pada Indonesi

25
×

Demi Hal Ini, Soekarno Larang Orang Tionghoa Berbisnis pada Indonesi

Sebarkan artikel ini
Demi Hal Ini, Soekarno Larang Orang Tionghoa Berbisnis pada Indonesi

Jakarta, CNBC Indonesia – Semua warga mengetahui bahwa penduduk dari etnis Tionghoa pandai berdagang. Sejarah Negara Indonesia mencatat dia telah berdagang terpencil sebelum para penjajah Eropa datang.

Bahkan, kepiawaian mereka berdagang sampai menimbulkan khalayak Indonesia mengira semua keturunan Tionghoa di Nusantara kaya raya. Faktanya, tak semuanya begitu. 

Namun, hal yang disebutkan tak mengubah fakta utama bahwa penduduk Tionghoa pandai berdagang. Sekarang, ditambah dengan arus globalisasi, fakta yang disebutkan masih tetap bertahan. Malah warga Tionghoa sangat mendominasi perdagangan. 

Meski begitu, fakta tak terbantahkan ini terkadang memantik sikap rasialis. Salah satunya dilakukan oleh Soekarno di tahun 1959. Bagaimana ceritanya?

Kuatnya Bisnis Orang Tionghoa

Setelah Soekarno melakukan pengusiran puluhan ribu warga Belanda serta menasionalisasi lini usaha mereka pada 1957, komunitas Tionghoa muncul sebagai elemen terkuat dari perekonomian. 

Di pedesaan, khalayak Tionghoa mempunyai fondasi kegiatan ekonomi kuat. Dalam pertanian, misalnya, merekan telah menguasai kendali dari hulu ke hilir. Mulai dari penggilingan padi sampai perdagangan.

Atas fakta demikian, menurut Thee Kian Wie pada “Indonesia’s Economic Policies and The Ethnic Chinese” (2003: 88), hanya saja tinggal mengawaitu waktu cuma bagi warga Tionghoa, baik itu WNI atau WN China, untuk bermetamorfosis menjadi sasaran berikutnya: bernasib sebanding seperti penduduk Belanda.

Terlebih, ekonomi Tanah Air kala itu sedang kacau. Inflasi telah melonjak. Hasil nasionalisasi perusahaan Belanda tak berjalan baik. Kekuatan dunia usaha warga Indonesia, yang masih disebut sebagai pribumi, juga masih lemah. Semua itu lengkap dengan balutan sentimen terhadap warga Tionghoa.

Larangan pertama terhadap warga Tionghoa di perdesaan berbisnis dikeluarkan Menteri Perdagangan, Rachmat Muljomiseno, pada 14 Mei 1959. 

Lewat Surat Keputusan Nomor 2933/M tanggal 14 Mei 1959, Rachmat punya niat mempercepat proses pengusaha perusahaan nasional di perdagangan melalui pembatasan surat izin perusahaan kemudian perdagangan asing.

Peraturan ini kemudian ditegaskan kembali oleh aturan setingkat lebih banyak tinggi, yakni Peraturan Presiden. Pada 16 November 1959, Soekarno meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1959 tentang Larangan Bagi Usaha Perdagangan Kecil juga Eceran yang Bersifat Luar Negeri Diluar Ibu Pusat Kota Daerah Swatantra Taraf I serta II Serta Karesidenan.

Kedua aturan punya isi serupa: membatasi waktu pedagang asing berbisnis di dalam perdesaan sampai 31 Desember 1959. Setelahnya mereka harus berbisnis pada perkotaaan.

Bisnis yang digunakan dibatasi merupakan warung, toko kelontong atau bentuk lain yang mana serupa. Setelah lewat batas waktu, seluruh perusahaan tertinggal akan segera dikelola khalayak Indonesia. Meski ditulis asing, semua pendatang pada waktu itu mengetahui sasaran utamanya adalah usaha pendatang Tionghoa. 

Pemindahan juga Pengusiran

Pelaksanaan aturan yang dimaksud didukung penuh oleh tentara. Sejarawan M.C Ricklefs pada Sejarah Indonesia Modern (1999:167) menceritakan para tentara mulai memindahkan paksa warga Tionghoa di dalam pedesaan ke daerah-daerah lain atau perkotaan.

Selain itu, tak sedikit pula yang dimaksud dipulangkan ke negeri asalnya. Angka yang tersebut dihimpun Ricklefs menyebut selama 1960-1961 ada 119.000 warga Tionghoa dipulangkan ke China. Bagi mereka yang tersebut mendukung, kebijakan ini jadi angin segar bangkitnya usaha pribumi.

Di sisi lain, tak sedikit pihak yang mana menentang aturan tersebut. Partai Komunis Indonesia, salah satunya. Melalui majalah resmi PKI dan Perwakilan (edisi 1999), PKI beranggapan bahwa tindakan pemerintah salah langkah serta kental nuansa rasialis. 

“Peraturan yang disebutkan tiada menjamin akan hapusnya kekuasaan asing berhadapan dengan hidup dunia usaha Indonesia juga liberalisme ke lapangan ekonomi,” tulis PKI.

PKI memaparkan fakta bahwa Rachmat hanya anti-Tionghoa, tiada asing, sehingga menguatkan bukti kalau dirinya rasis. Buktinya, partai yang diketuai D.N Aidit itu mengumumkan dalam ketika aturan itu rilis, Menteri Perdagangan malah menyetujui investasi modal besar dari Jepang. 

“Menggemborkan penentang warung asing tapi malah mengelu-elukan masuknya modal asing lebih lanjut sejumlah lagi adalah demagogi dan juga bersifat mengelabui mata rakyat,” tegas PKI. 

Ditambah lagi, PKI berargumen justru keberadaan bidang usaha pendatang Tionghoa di dalam pedesaan-lah yang tersebut bisa jadi membangkitkan dunia usaha rakyat kecil. Meski begitu, argumen-argumen mengkritik hanya sekali dianggap angin lalu. 

Lantas, Apakah Situasi Kondisi Keuangan Orang Indonesia Membaik Setelahnya?

Jawabannya bukan juga malah makin kacau. Padahal, sudah ada tak ada lagi pendatang Tionghoa yang mana selama ini dianggap mengganggu oleh negara.

Menurut Robert Edward Elson pada The Idea of Indonesia (2009), kebijakan yang disebutkan tak memberi faedah apapun untuk negara lalu malah memacu kecenderungan inflasi, dan juga menjadikan penduduk Tionghoa sebagai warga kelas dua.

Thee Kien Wie juga mencatatkan data hal serupa. Sepeninggal warga Tionghoa, bisnis-bisnis mereka malah tak ada yang tersebut mengurus. Sebab, tak ada pengusaha perusahaan pribumi yang mana mampu mengelolanya. Akibatnya, masalah dunia usaha terbentuk cukup besar di Indonesia. 

Di tingkat internasional, kebijakan ini merusak kemesraan Indonesia-China. Sentimen anti-Indonesia menggaung ke China. Akan tetapi, tensi kebijakan pemerintah ini turun seiring meningkatnya kesadaran Soekarno. 

Soekarno sadar pelarangan tak menghasilkan perekonomian Negara Indonesia membaik. Malah makin buruk. Kita semua tahu bahwa episode 1960-an dunia usaha Indonesia dihiasi oleh tingginya material pangan, defisit anggaran, hingga hiperinflasi. Semua itu ditambah ada tentangan dari China. 

Pada akhirnya, peraturan yang disebutkan dihentikan sementara. Namun, sampai akhir masa jabatan, peraturan rasialis itu diketahui tak pernah dilanjutkan lagi oleh Soekarno. 

Artikel ini disadur dari Demi Hal Ini, Soekarno Larang Orang Tionghoa Berbisnis di Indonesia