Nadineworldwide.com – Beredar kabar adanya imbauan dari Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) masalah kewajiban pemanfaatan masker di dalam ruang tertutup dan juga transportasi umum imbas naiknya perkara Covid-19. Benarkah demikian, yuk cari tahu lewat cek fakta berikut ini.
Melonjaknya penyebaran virus Corona belakangan ini kembali menghasilkan perasaan khawatir di dalam masyarakat. Hingga pada saat ini kasusnya juga terus meningkat setiap harinya. Bahkan, bilangan bulat kenaikan bisa saja mencapai kurang lebih banyak 200-400 tindakan hukum per harianya.
Baru-baru ini juga muncul juga narasi yang mana berisi imbauan Kemenkes terkait kewajiban pemakaian masker kembali. Dalam narasi tersebut, dikatakan kalau publik diwajibkan menggunakan masker pada kegiatan mulai 15 Desember.
“Pemakaian masker di tempat Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Bidang Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, pemakaian masker dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib di dalam tempat-tempat umum tertutup seperti:
- Transportasi umum
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Fasilitas umum lainnya yang digunakan terdapat kerumunan orang.”
Penelusuran Suara.com menemukan memang benar terjadi peningkatan perkara Covid-19. Berdasarkan data yang tersebut dimiliki Kemenkes, ada 349 tindakan hukum terkonfirmasi per Hari Sabtu (16/12/2023), menjadikan total persoalan hukum bergerak pada waktu ini mencapai 1.983.
Meski begitu belum ada imbauan penyelenggaraan masker yang digunakan dikeluarkan. Berdasarkan pernyataan resmi Kemenkes yang digunakan diterima Suata.com, Hari Sabtu (16/12/2023), narasi terkait pengggunaan masker yang dimaksud adalah hoaks alias bohong.
Berikut terdapat beberapa pernyataan fakta yang disampaikan oleh Kemenkes.
- Kemenkes tidaklah mengeluarkan SE terkait kewajiban pemanfaatan masker.
- Masyarakat diminta untuk memakai masker pada waktu sakit atau pada tempat umum yang tersebut berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia serta penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
- Masyarakat diminta untuk setiap saat mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan pengamanan optimal dari Covid-19.
- Lakukan vaksinasi penyebaran virus Corona hingga dosis booster.
- Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka dapat lakukan isolasi mandiri.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan, hingga ketika ini bukan ada kebijakan untuk mewajibkan penduduk memakai masker.
Namun, anjuran memakai masker disarankan untuk seseorang yang sakit kemudian berada di tempat kerumunan. Hal ini akan membantu menghurangi penambahan persoalan hukum positif Covid-19.
“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr Siti Nadia ketika dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.
Kesimpulan: Disinformasi
Terjadi kenaikan tindakan hukum penyebaran virus Corona dalama beberapa waktu terakhir, namun tak ada imbauan kewajiban mengenakan masker di area transportasi umum yang dimaksud dikeluarkan Kemenkes.
Penggunaan masker hanya sekali bersifat anjuran bagi rakyat yang sakit lalu berada di dalam kerumunan.
(Sumber: Suara.com)