Otomotif

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, lalu Biayanya

48
×

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, lalu Biayanya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Surat Izin Mengemudi C atau SIM C merupakan surat yang digunakan wajib dimiliki oleh pengemudi khusus sepeda gowes motor. 

Per Agustus 2021, SIM C dibagi berubah menjadi tiga jenis sesuai dengan kapasitas mesinnya yang digunakan diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan juga Penandaan SIM

Pertama, SIM C berlaku untuk sepeda gowes motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Kedua, SIM C1 berlaku untuk kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin di dalam berhadapan dengan 250 cc, sedangkan SIM C2 untuk pengendara kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin di menghadapi 500 cc atau kendaraan bermotor sejenisnya yang dimaksud menggunakan daya listrik. 

SIM C mempunyai masa berlaku selama 5 tahun dan juga dapat diperpanjang 90 hari hingga H-1 sebelum kedaluwarsa. Namun, perpanjangan SIM C disarankan untuk direalisasikan 30 hari sebelum masa berlaku habis. 

Berikut ini ulasan mengenai cara perpanjang SIM C 2024, syarat, lalu biaya yang mana diperlukan. 

Syarat Perpanjang SIM C 2024

Melansir digitalkorlantas.id, selain ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat, komunitas dapat melakukan permohonan perpanjangan SIM C secara daring (online) melalui perangkat lunak ponsel berbasis Android, yaitu Digital Korlantas POLRI. 

Adapun dokumen-dokumen yang digunakan diperlukan untuk menambah masa berlaku SIM C secara online sebagai berikut:

– SIM C lama.

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

– Hasil tes kesehatan RIKKES Jasmani.

– Hasil tes psikologi.

– Pas foto formal dengan latar belakang berwarna biru.

– Foto tanda tangan dengan tinta tebal pada menghadapi kertas putih polos. 

Cara Perpanjang SIM C 2024

Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan perpanjangan SIM C secara online:

  1. Pasang perangkat lunak Digital Korlantas POLRI pada Google Play Store.
  2. Buat akun dengan melakukan registrasi nomor telepon, tak lama kemudian pemohon akan mendapatkan kode OTP yang digunakan dikirim via instruksi singkat SMS.
  3. Masukkan kode OTP pada aplikasi.
  4. Buat nomor sandi (PIN), tak lama kemudian konfirmasi.
  5. Isi profil diri dalam menu ‘Profil’ yang terdiri menghadapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, kemudian alamat surel (email).
  6. Konfirmasi akun dengan menekan tautan (link) yang mana dikirim ke email.
  7. Verifikasi e-KTP dengan melakukan foto secara langsung.
  8. Ikuti tes RIKKES Jasmani melalui laman erikkes.id serta tes psikologi ke app.psikologi.id.
  9. Selanjutnya, ajukan permohonan perpanjang SIM C dengan menekan menu ‘SIM’, sesudah itu pilih ‘Perpanjangan SIM’.
  10. Unggah dokumen yang tersebut diminta.
  11. Pilih kedudukan Satpas penerbit SIM C.
  12. Isi nomor account bank untuk pengembalian dana, khusus bagi permohonan perpanjangan SIM C yang digunakan ditolak oleh Satpas.
  13. Pilih metode pengambilan SIM. Apabila dikirim via ekspedisi Pos Indonesia, maka masukkan alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran kemudian lakukan pengiriman ke akun virtual BNI.
  15. Periksa status kegiatan secara berkala ke menu ‘Transaksi’.
  16. Proses perpanjangan SIM C membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Namun, sanggup melebihi estimasi ketika antrean membludak. Untuk jam operasional Satpas adalah mulai Hari Senin hingga Hari Sabtu pukul 08.00-15.00. Jika permohonan dijalankan di dalam menghadapi pukul 15.00, maka akan diproses keesokan hari.
  17. Setelah SIM C diterima, isi indeks kepuasaan kemudian data SIM C akan terdigitalisasi dengan memilih menu perbarui. 

Biaya Perpanjangan SIM C 2024

Biaya perpanjangan SIM C, C1, atau C2 sebesar Rp75.000 sebagaimana Peraturan eksekutif (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif lalu Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Biaya yang disebutkan belum satu di antaranya biaya administrasi, biaya pengemasan, lalu biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah. 

Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sedangkan untuk besaran tarif tes RIKKES Jasmani berbeda-beda menyesuaikan dengan kebijakan yang tersebut ditentukan oleh klinik yang digunakan dipilih. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya