Entertainment

Cara Membuat Paspor Sehari Jadi tanpa Calo, Cek Syarat kemudian Biayanya

29
×

Cara Membuat Paspor Sehari Jadi tanpa Calo, Cek Syarat kemudian Biayanya

Sebarkan artikel ini

JakartaPaspor bermetamorfosis menjadi dokumen perjalanan yang dimaksud penting ketika akan liburan ke luar negeri. Dokumen ini mesti dipersiapkan dari jauh-jauh hari sebab langkah-langkah pembuatannya yang digunakan butuh waktu cukup lama, khususnya paspor reguler. Namun, bagi pelancong yang dimaksud butuh cepat, ada cara menciptakan paspor sehari jadi tanpa menggunakan perantara atau calo.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum juga Hak Asasi Manusia, layanan bernama Percepatan Paspor ini telah tersedia di kantor-kantor imigrasi pada seluruh Indonesia. Dengan layanan ini, pelancong bisa saja mendapatkan paspor pada hari yang dimaksud sejenis dengan pengajuannya. Bahkan bisa saja hitungan jam. Sementara, untuk paspor reguler butuh waktu sekitar empat hari kerja sejak pengajuan. 

Biaya Pembuatan Percepatan Paspor

Biaya yang digunakan dibutuhkan untuk mengajukan percepatan paspor ini lebih besar besar dari pada yang tersebut reguler. Jika pembuatan paspor jalur reguler dikenakan biaya Rp350 ribu lalu paspor elektronik Rp650.000 maka melalui jalur percepatan, terdapat biaya tambahan Rp1 juta. Jadi, biaya permohonan paspor percepatan menjadi Rp1.350.000 untuk paspor biasa juga Rp1.650.000 untuk paspor elektronik. 

Aturan biaya tambahan Rp1 jt itu disebut sudah ada sesuai dengan Peraturan eksekutif Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis kemudian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia. 

“Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang digunakan serupa dikenakan Rp1.000.000, kemudian ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman,” demikian bunyi PP 28/2019 itu.

Syarat Pembuatan Paspor Percepatan

Seperti paspor biasa, layanan percepatan ini juga membutuhkan beberapa persyaratan. Adapun persyaratan itu antara lain sebagai berikut. 

1. KTP yang mana masih berlaku atau surat pernyataan pindah ke luar negeri 
2. Kartu Keluarga 
3. Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Negara Indonesia bagi warga asing yang digunakan memperoleh kewarganegaraan Tanah Air atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai perundang-undangan 
5. Surat penetapan ganti nama, bagi warga yang digunakan mengganti nama
6. Paspor lama apabila telah pernah punya

Namun, persyaratan ini akan berubah ke masa mendatang. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Individu merencanakan akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan lalu Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga pemohon tak perlu menyebabkan KTP lalu Kartu Keluarga ketika mengurus paspor.

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Cara Membuat Paspor Sehari Jadi tanpa Calo, Cek Syarat dan Biayanya