JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eks Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo di sidang lanjutan tindakan hukum dugaan pemerasan kemudian gratifikasi di dalam lingkungan Kementan yang tersebut diselenggarakan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Dalam ruang sidang, Isnar mengungkapkan adanya permintaan rembes dari acara ulang tahun anak Kemal Redindo Syahrul Putra yang tersebut sekaligus cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kementan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim menanyakan saksi perihal adanya permintaan uang dari beberapa anggota keluarga SYL. “Selain anak Pak Menteri Tita (Indira Chunda Tita), siapa lagi?” tanya Rianto.
“Putranya Pak Menteri yang dimaksud laki,” jawab Isnar.
Isnar menjelaskan, khalayak yang dimaksud ia maksud adalah Kemal Redindo Syahrul Putra. Hakim pun mencecar saksi perihal pengetahuan saksi mengenai Kemal Redindo.
“Saudara kenal? Ketemu langsung?” tanya Rianto.
“Kalau permintaan enggak lewat langsung, Yang Mulia. Lewat Panji atau Aliandri,” jawab Isnar.
Isnar kemudian menyebutkan, Aliandri merupakan pendatang kepercayaan Kemal Redindo yang dimaksud tinggal dalam Makassar. “Itu yang tersebut datang Aliandri? Apa permintaannya? Jamuan makan juga?” tanya Rianto.
“Jamuan makan juga,” jawab Isnar.
“Sama apa lagi?” cecar Rianto.
Artikel ini disadur dari Biaya Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan, Pakai Ancaman Mutasi