Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) membuka acara konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Inisiatif ini bertujuan untuk menurunkan emisi gas buang lalu menggalakkan pemanfaatan energi terbarukan yang digunakan lebih tinggi ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Daya Baru Terbarukan serta Konservasi Tenaga (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah jadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Simbol Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah telah memberi subsidi atau bantuan sebesar Simbol Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh inisiatif CSR juga, sehingga bisa jadi gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti disitir dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh rakyat yang digunakan miliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah total kendaraan yang tersebut dapat didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat direalisasikan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi laman web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap juga benar
– Pilih lokasi bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, juga BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang secara langsung ke bengkel konversi terdekat yang sudah disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, dan juga BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran ke bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, langkah-langkah konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan keadaan motor serta kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor kemudian bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan menyetujui secara resmi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT serta SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) dan juga Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT kemudian SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT lalu SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang tersebut sudah pernah dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang dimaksud telah lama dikonversi akan diserahkan kembali untuk pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik