Nasional

Bareskrim Polri Segera Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Hoaks Tiga Mikrofon Gibran pada Debat Cawapres

57
×

Bareskrim Polri Segera Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Hoaks Tiga Mikrofon Gibran pada Debat Cawapres

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Segera Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Hoaks Tiga Mikrofon Gibran pada Debat Cawapres

Nadineworldwide.com – Bareskrim Polri segera memanggil Roy Suryo untuk diklarifikasi menghadapi laporan volunteer Pilar 08 terkait perkara penyebaran berita bohong atau hoaks lalu ujaran kebencian terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, selain Roy Suryo penyidik juga akan memanggil serta mengklarifikasi Kepala Area Hukum (Kabidkum) Pilar 08 Hanfi Fajri selaku pihak pelapor.

“Langkah selanjutnya pasca menerima laporan penyidik melakukan analisa juga klarifikasi terhadap pelapor lalu terlapor,” kata Erdi untuk wartawan, Kamis (4/1/2024).

Erdi juga mengklaim penyidik akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang mana berlaku.

“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Bikin Kegaduhan

Calon delegasi presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada waktu debat calon perwakilan presiden Pemilihan Umum 2024 dalam JCC, Jakarta, Hari Jumat (22/12/2023). Debat kedua pemilihan 2024 disertai tiga cawapres yang tersebut mengangkat tema ekonomi kerakyatan, dunia usaha digital, keuangan, pembangunan ekonomi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/APBD, infrastruktur, lalu perkotaan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom]
Calon delegasi presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ketika debat calon duta presiden pemilihan 2024 di tempat JCC, Jakarta, hari terakhir pekan (22/12/2023). Debat kedua Pemilihan Umum 2024 dihadiri oleh tiga cawapres yang tersebut mengangkat tema perekonomian kerakyatan, sektor ekonomi digital, keuangan, penanaman modal pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/APBD, infrastruktur, serta perkotaan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom]

Relawan Pilar 08 melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/1/2024) kemarin.

Laporan yang disebutkan diterima lalu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Fajri menjelaskan laporan ini dilayangkan lantaran Roy Suryo menuding Gibran menggunakan tiga mikrofon dan juga headset atau earphone ketika Debat Cawapres di tempat JCC, Jakarta, hari terakhir pekan (22/12/2023) lalu. Akibat daripada tudingan yang dimaksud dinilai tidaklah benar atau hoaks itu, menurutnya sudah menyebabkan kegaduhan.

Atas hal itu Fajri mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang tersebut diduga dilaksanakan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang digunakan mana katanya Roy Suryo yang disebutkan menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Fajri di tempat Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Menurut Fajri tudingan Roy Suryo terhadap Gibran yang disebut menggunakan tiga mikrofon kemudian headset atau earphone ketika debat cawapres yang disebutkan telah lama dibantah kemudian diluruskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tiga stasiun TV yang tersebut menyiarkan.

“Tapi Roy Suryo malah masih ngotot bahwa ia merasa paling benar. Justru itu kita tidak ada mau terjadinya provokasi yang tersebut menyebabkan keributan serta ujaran kebencian terhadap paslon,” tuturnya.

Hanfi juga mengklaim menghasilkan laporan ini murni berhadapan dengan inisiatif pribadi bukanlah berhadapan dengan perintah Ketua Dewan Pembina Pilar 08, Bahlil Lahadalia.

“Kalau tidaklah diantisipasi dengan memproduksi laporan ini, maka akan terus menerus, ujaran kebencian, provokasi yang mana sifatnya adalah untuk menjelek-jelekkan paslon 02. Kalau tiada suka ya sudah, nggak usah menjelek-jelekkan, nggak usah menghasut,” ujarnya.

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *