JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris menerbitkan kata-kata perihal pelaporan rekan kerjanya, Albertina Ho ke Dewas. Diketahui, laporan yang disebutkan dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Syamsudin berharap, adanya laporan itu tidak ada berdasarkan Ghufron yang mana pada waktu ini sedang menghadapi perkara dugaan etik yang dimaksud sedang ditangani Dewas.
“Semoga semata tidak oleh sebab itu ketika ini Pak NG sendiri memiliki tindakan hukum etik yang digunakan sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK pada mutasi individu pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” kata Haris, Rabu (24/4/2024).
Haris pun menjelaskan laporan yang mana dibuat Ghufron. Menurutnya, laporan itu terkait koordinasi Dewas dengan Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait operasi keuangan oknum Jaksa KPK yang diduga memeras saksi Rp3 miliar berinisial TI.
Terkait laporan tersebut, Haris menyebutkan pihaknya sudah meminta-minta klarifikasi terhadap Albertina. “Bu AH pun sudah ada memberikan klarifikasi juga kronologi ke Dewas. Intinya, Bu AH berkoordinasi dengan PPATK di rangka penyelenggaraan tugas sebab beliau adalah PIC (person in charge) hambatan etik dalam Dewas,” ujarnya.
“Saya juga tidak ada mengerti mengapa Pak NG laporkan bu AH,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut. “Iya benar,” kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).
Namun, Ghufron belum menyebutkan lebih tinggi jelas perihal siapa penduduk yang dimaksud dilaporkan itu. Termasuk total pihak yang dimaksud dilaporkan. Ghufron belaka menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang dimaksud dalam bentuk permintaan Dewas perihal hasil analisis kegiatan keuangan pegawai KPK. Menurutnya, hal yang disebutkan di dalam luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, tidak penegak hukum dan juga tidak di serangkaian penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang mengajukan permohonan analisa kegiatan keuangan tersebut,” ucapnya.
Ghufron menjelaskan, laporan yang dimaksud ia buat sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021. Di sana disebutkan, pada mengimplementasikan Kuantitas Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang tersebut dikerjakan oleh Insan Komisi. “Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya berhadapan dengan peraturan dewas sendiri,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Albertina Dilaporkan ke Dewas KPK, Syamsudin Haris Singgung Proses Etik Nurul Ghufron