Ibukota – Pada 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang dimaksud mengesahkan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan didasari oleh tujuan untuk meningkatkan efisiensi di penyelenggaraan komunikasi dan juga informasi strategis Presiden secara terkoordinasi.
Lembaga ini dipimpin oleh seseorang Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang digunakan berada dalam bawah dan juga bertanggung jawab dengan segera terhadap Presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 93B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Susunan organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan sendiri terdiri dari:
1. Kepala
Disebutkan di pasal 6, Kepala bertugas pada mengatur pelaksanaan tugas dan juga fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
2. Deputi Lingkup Isi Komunikasi lalu Informasi
Pekerjaan dari Deputi Sektor Bahan Komunikasi lalu Pengetahuan disebutkan di pasal 8 yang dimaksud menjelaskan bahwa Deputi Sektor Bahan Komunikasi dan juga Pengetahuan mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, analisis, serta pengelolaan materi lalu narasi komunikasi menghadapi isu serta informasi aktual, strategis, lalu kebijakan pemerintah terhadap kebijakan strategis lalu acara prioritas Presiden.
3. Deputi Sektor Diseminasi juga Industri Media Informasi
Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa Deputi Lingkup Diseminasi juga Industri Media Berita mempunyai tugas menyelenggarakan diseminasi informasi serta media komunikasi Presiden terhadap kebijakan strategis juga acara prioritas Presiden.
4. Deputi Lingkup Kesepahaman Berita kemudian Evaluasi Komunikasi
Pada pasal 14 disebutkan, Deputi Area Sinkronisasi Data kemudian Evaluasi Komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi lalu sinkronisasi informasi strategis dan juga evaluasi komunikasi terhadap kebijakan strategis juga inisiatif prioritas Presiden.
5. Juru Bicara Presiden
Tindakan dari Juru Bicara Presiden dijelaskan pada pasal 18, Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, serta pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis terhadap publik.
Artikel ini disadur dari Mengenal struktur lembaga Kantor Komunikasi Kepresidenan