DKI Jakarta –
Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan salah satu lembaga baru yang mana dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi jelang masa purna jabatannya. Lembaga itu mempunyai tugas lalu tanggung jawab segera dari presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tujuan strategis di penyampaian informasi yang digunakan jelas dan juga benar terkait rute di pemerintahan untuk warga luas agar tiada muncul disinformasi.
Sebagai lembaga yang digunakan berada secara langsung dalam bawah Presiden, Kantor Komunikasi Kepresidenan miliki tugas utama sebagai lembaga pendukung Presiden pada melaksanakan pemberian informasi dan juga komunikasi mengenai kebijakan dan juga acara yang digunakan dijalani oleh Presiden.
Dalam Perpres Nomor 82 tahun 2024 pasal 4, sudah dijelaskan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagai berikut.
- Melakukan analisis isu dan juga informasi terkait urusan politik kebijakan strategis kemudian inisiatif prioritas Presiden secara aktual juga strategis.
- Melakukan pengelolaan materi lalu strategi komunikasi terkait isu kemudian informasi kebijakan dan juga inisiatif prioritas Presiden secara aktual dan juga strategis.
- Melakukan diseminasi atau penyebaran informasi lalu media komunikasi terkait kebijakan strategis kemudian kegiatan presiden.
- Melakukan koordinasi lalu sinkronisasi informasi strategis dan juga evaluasi komunikasi antar kementerian atau lembaga terhadap kebijakan strategis dan juga acara prioritas Presiden.
- Melakukan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
- Melakukan tugas juga fungsi lain yang diberikan dengan segera oleh Presiden.
Tugas serta fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan akan dipimpin oleh Kepala Komunikasi Presiden yang akan diangkat juga diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, kepala juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden.
Sumber pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan
Selama menjalankan tugas lalu fungsi tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan didukung oleh sumber anggaran yang digunakan memadai demi kelancaran operasional lembaga.
Sumber pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan berasal dari Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara atau APBN.
Berdasarkan Perpres No 82 tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan Pasal 46 Bab VIII, pendanaan akan ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan ke bidang kesekretariatan negara.
Informasi terkait APBN RI menyampaikan dari ANTARA pada Sidang Penyampaian RUU APBN, Presiden Negara Indonesia Joko Widodo mengatur anggaran belanja di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 sebesar Mata Uang Rupiah 3.613,1 triliun. Anggaran yang disebutkan dialokasikan pada anggaran pemerintah pusat sebesar Mata Uang Rupiah 2.693,2 triliun kemudian pemerintah area sebesar Rupiah 919,9 triliun.
Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa pendapatan negara pada tahun 2025 diproyeksikan akan mencapai Rp2.996,9 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun juga penerimaan negara tidak pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.
Artikel ini disadur dari Dari mana sumber pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan?