Teknologi

Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung pada Kasus Mabuk Massal dalam Kalsel?

43
×

Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung pada Kasus Mabuk Massal dalam Kalsel?

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pil putih tak bermerek berubah menjadi asal-mula puluhan penduduk ke Kalimantan Selatan, mengalami “mabuk kecubung“. Hingga akhir pekan kemarin, dari puluhan pendatang itu, beberapa masih harus menjalani perawatan dalam Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin.

Seperti diketahui, orang yang terdampar ‘mabuk kecubung’ itu berdatangan ke Rumah Sakit Jiwa itu sejak 5 Juli lalu. Selang 10 hari kemudian, jumlah keseluruhan pasiennya bertambah berubah menjadi 50 orang. Pada akhir pekan kemarin Dinas Aspek Kesehatan Kalimantan Selatan menyatakan ada 56 pasien. 

Mereka yang berusia 22-50 tahun yang disebutkan datang dari bermacam area seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Batola, kemudian Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk 15 Juli telah terjadi pula disampaikan dua pasien meninggal.

Informasi pil putih tak bermerek didapat dari informasi para pasien itu. Pil yang dimaksud sedang diteliti kemudian ditelusuri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian kepolisian itu diduga mengandung pemekatan buah kecubung. 

Hasil temuan yang mana baru diketahui hingga saat ini adalah pil yang disebutkan masuk jenis carnophen yang tersebut mempunyai isi parasetamol, carisoprodol, juga kafein. “Ketiga isi itu diduga menghasilkan kembali efek samping yang dimaksud mirip dengan buah kecubung,” kata Psikiater Konsultan Adiksi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin, Firdaus Yamani, hari terakhir pekan lalu, 20 Juli 2024. 

Firdaus, yang juga anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Aspek Kesehatan Jiwa Negara Indonesia (PDSKJI) itu menerangkan, berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, pil carnophen termasuk narkotika golongan I dan juga bersifat ilegal. Adapun komposisi lebih lanjut rinci dari pil putih itu, mengutip keterangan dari kepolisian setempat, mengantisipasi hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Fakultas Surabaya.

Firdaus juga menyatakan kondisi pasien yang mana masih dirawat hingga akhir pekan kemarin sudah ada semakin baik. Namun, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, Firdaus meminta-minta agar warga tidak ada sekali-kali mencoba mengonsumsi buah kecubung, apalagi menggabungnya dengan obat yang mana lain. 

“Ini harus jadi keprihatinan kita dengan sebab walaupun baru indikasi, namun, (kecubung) ini berbahaya dikarenakan menyebabkan halusinasi,” katanya sambil menambahkan, “Perlu kolaborasi dengan bervariasi pihak untuk mengedukasi rakyat agar menjauhi konsumsi flora ini.”

Terpisah, Inggrid Tania, Ketua Perkumpulan Dokter Pengkode Jalan keluar Tradisional Jamu Negara Indonesia (PDPOTJI) menyatakan bahwa kecubung sudah ada bukan digunakan lagi sebagai salah satu obat tradisional. Kecubung pada masa kini digolongkan sebagai vegetasi beracun. 

Dulu, kecubung sejumlah digunakan sebagai obat untuk menambah stamina serta meredakan nyeri pada bagian tubuh tertentu. Sayangnya, tidak ada semua warga bisa jadi tahan dengan efek samping dari kecubung yang digunakan dapat memunculkan halusinasi, meningkatnya gairah seksual secara tiba-tiba, masalah denyut jantung sampai mengalami kematian.

Dijelaskan Inggrid, efek samping kecubung berasal dari senyawa alkaloid, atropin juga skopolamin. Efek bekerja bervariasi tergantung pada dosis, cara konsumsi, kemudian status kesejahteraan individu. Simptom keracunan, disebutkannya, biasanya muncul pada waktu 30 menit hingga dua jam pasca konsumsi, serta dapat bertahan selama berhari-hari.

ALIF ILHAM, ANTARA

Artikel ini disadur dari Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung dalam Kasus Mabuk Massal di Kalsel?