Jakarta – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyatakan pihaknya telah terjadi melakukan sebagian upaya paksa pada tindakan hukum dugaan korupsi pada perusahaan pelat merah PT ASDP Nusantara Ferry (Persero).
“Kami telah melakukan upaya paksa ya, geledah, sita ada tiga unit mobil juga lain-lain,” kata Asep di konferensi pers dalam Gedung Merah Putik KPK, Kuningan, DKI Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dia menjelaskan tindakan hukum dugaan korupsi pada ASDP baru masuk ke tahap penyidikan. Sehingga KPK bisa saja melakukan upaya paksa.
“Ini kemungkinan besar saya bukan mampu terlalu pada (menjelaskan)–tapi betul, upaya paksa itu diwujudkan di kaitannya dengan perkara ASDP,” tutur Asep.
Selain melakukan upaya paksa, grup penyidik KPK juga telah dilakukan memanggil banyak saksi untuk mengusut perkara ini. Pada rabu kemarin, ada dua penduduk yang dipanggil.
Keduanya adalah Vice President (VP) Perencanaan Korporasi ASDP periode 2021 hingga 2022 Alwi Yusuf, juga Direktur Informan Daya Manusia ASDP periode 2017 hingga 2019 Wing Antariksa.
Artikel ini disadur dari Mulai Usut Dugaan Korupsi di ASDP, KPK Sita 3 Mobil dan Periksa Para Mantan Direksi