Jakarta – Kejaksaan Agung menjamin keaslian emas Antam yang mana beredar dalam masyarakat. Kejaksaan Agung merasa harus memberikan kepastian itu menyusul perkara dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas dalam perusahaan pelat merah yang dimaksud yang sedang ditanganinya.
“Sesungguhnya emas itu tidaklah palsu, tetapi hak merek yang dimiliki PT Antam dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada konferensi pers pada Kamis malam, 18 Juli 2024.
Dengan demikian, beliau menerangkan, ada selisih nilai jual dari tarif pembelian dengan dilekatkannya merek Antam tersebut. “Ini untuk menyebabkan terang supaya masyarakat jangan sampai ragu perihal ini,” ujar Harli.
Harli sebatas memberikan klarifikasi tersebut. Dia menolak mengeksplorasi lebih banyak terpencil masalah kualitas 109 ton emas yang dicap dengan logo Antam itu. Menurutnya, persoalan kualitas adalah hal yang digunakan berbeda.
“Karena kami fokus pada para tersangka. Seharusnya ada kerja serupa dengan Antam untuk menggunakan merek itu,” katanya menerangkan.
Pada hari ini, Kejagung telah terjadi menetapkan tujuh dituduh baru pada perkara pemalsuan 109 ton emas Antam ini. Para terdakwa yang disebutkan adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, kemudian HKT (swasta perseorangan), dan juga DT (Direktur PT JTU).
SL dan juga GAR akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam Rutan Salemba Unit Kejaksaan Agung. Sedangkan lima terperiksa lainnya berubah menjadi tahanan kota sebab komponen kesehatan.
Sebelumnya, pada Mei lalu, Kejagung telah menetapkan enam dituduh pada tindakan hukum ini yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, lalu ID. Mereka adalah para mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang tersebut menjabat pada kurun 2010 sampai dengan 2021.
Artikel ini disadur dari Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Hak Merek yang Palsu, Bukan Emasnya