Ekonomi

Cek Daftar Resmi Pinjol Legal serta Ilegal dari OJK yang Berlaku Juli 2024

39
×

Cek Daftar Resmi Pinjol Legal serta Ilegal dari OJK yang Berlaku Juli 2024

Sebarkan artikel ini
Cek Daftar Resmi Pinjol Legal dan juga Ilegal dari OJK yang Berlaku Juli 2024

Sumber: | Editor:

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dilakukan merilis daftar pinjaman online (pinjol) mana belaka yang digunakan legal lalu ilegal. 

Daftar pinjol ilegal dirilis OJK pada Selasa (11/6/2024), sementara daftar pinjol legal dipublikasikan pada Rabu (19/6/2024). 

Mengetahui pinjol mana hanya yang sudah ada berizin serta tidaklah berizin penting dikerjakan agar masyarakat tak mengalami masalah dengan pihak tidaklah bertanggung jawab yang tersebut menerapkan bunga tinggi juga menyebarkan informasi pribadi. 

Lantas, pinjol mana semata yang telah terdaftar kemudian yang dimaksud bukan terdaftar ke OJK? Simak daftar selengkapnya berikut ini. 

Daftar pinjol legal Juli 2024 

Dalam keterang resmi yang diterima Kompas.com, Hari Sabtu (29/6/2024), OJK sudah pernah memberikan izin terhadap 100 pinjol, dari jumlah agregat sebelumnya 101 pinjol. 

Satu pinjol yang digunakan dikeluarkan dari daftar oleh OJK adalah PT Tani Fund Madani Negara Indonesia (Tanifund) Izin Tanifund dicabut OJK pada Kamis (3/5/2024) akibat tak memenuhi ketentuan ekuitas minimum lalu tiada melaksanakan rekomendasi OJK. 

Baca Juga:

Beberapa pinjol yang digunakan telah terdaftar dalam OJK, di dalam antaranya PT Pasar Dana Pinjam-memakai (Danamas), PT Kredit Cerdas Indonesi (Kredit Pintar), kemudian PT Modal Digital Nusantara (AdaKami). 

OJK mengingatkan agar komunitas mengecek permintaan dan juga kemampuan pada melunasi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. 

“Pahami perjanjian dan juga kewajiban yang mana harus kamu penuhi. Waspada terhadap pinjaman online ilegal yang digunakan menggunakan nama menyerupai entitas resmi,” ujar OJK. 

Daftar pinjol legal Juli 2024 selengkapnya dapat dilihat di sini

Baca Juga:



Artikel ini disadur dari Cek Daftar Resmi Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK yang Berlaku Juli 2024