Otomotif

Kemenkominfo jelaskan mekanisme pengendalian konten dalam Tanah Air

40
×

Kemenkominfo jelaskan mekanisme pengendalian konten dalam Tanah Air

Sebarkan artikel ini
Kemenkominfo jelaskan mekanisme pengendalian konten di Tanah Air

Ibukota Indonesia – Direktur Pengendalian Program Kementerian Komunikasi kemudian Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi komputer Informatika (Ditjen APTIKA Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi menjelaskan mekanisme pengendalian konten yang digunakan di Indonesi ialah model yang dikenal dengan nama pengendalian blacklist.

"Blacklist itu semua konten silahkan masuk ke masyarakat dulu. Kalau ada yang dimaksud enggak benar baru kita (pemerintah) saring," kata Teguh pada Kantor Kementerian Kominfo, Ibukota Pusat, Jumat.

eksekutif sengaja memilih model pengendalian konten blacklist untuk tetap mempertahankan amanat dari sistem pemerintahan Indonesi yang dimaksud menganut demokrasi lalu kebebasan berekspresi.

Hal ini tentunya berbeda dengan pengendalian konten bernama whitelist yang merupakan model pengendalian konten yang ketat juga salah satu contoh negara yang digunakan menganut model ini ialah China.

Teguh menyebutkan model whitelist mengedepankan penyaringan yang sangat ketat dalam awal oleh eksekutif sebelum konten-konten bisa jadi disebarkan di dalam ruang digital.

Menurut ia untuk negara yang menganut model whitelist hampir 80 persen pengaturan kontennya diawasi oleh otoritas juga baru setelahnya penduduk dapat menerima informasi yang telah lama disaring.

"Kalau whitelist sangat jauh lebih banyak bersih (ruang digitalnya), tapi kekurangannya apa? Demokrasi. Demokrasi yang tersebut akan terancam, kebebasan berekspresi penduduk juga akan terbatas," kata Teguh.

Adapun Kementerian Kominfo konten-konten di sistem digital yang digunakan diharus diputus aksesnya atau diblokir adalah sebagai berikut pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan atau kekerasan anak, kemudian fitnah atau pencemaran nama baik.

Selanjutnya ada juga konten pelanggaran kekayaan intelektual, komoditas dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong atau hoaks, terorisme atau radikalisme, juga informasi atau dokumen elektronik yang mana melanggar UU.

Tercatat sejak Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, Ditjen APTIKA sudah memblokir berjumlah 5.999.861 konten negatif pada ruang digital Indonesia.

Konten mengenai perjudian lalu pornografi berubah jadi yang dimaksud paling banyak diblokir oleh pemerintahan dengan setiap detail yaitu 2.548.743 konten kemudian konten pornografi dengan jumlah keseluruhan 1.219.257 konten.

Apabila dilihat dari sumbernya, sebanyak-banyaknya 3.812.362 konten berasal dari situs-situs website, sementara sebanyak 2.187.499 konten berasal dari jaringan media sosial seperti X, Meta, hingga TikTok.

Artikel ini disadur dari Kemenkominfo jelaskan mekanisme pengendalian konten di Indonesia