Ibukota Indonesia – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemenkominfo) menyediakan layanan laboratorium forensik digital untuk instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang membutuhkan barang bukti digital untuk keperluan hukum.
"Prosedurnya sederhana, cuma mengajukan surat serta menyampaikan kebutuhannya apa. Misalnya untuk perkara menggugat warga atau mau me-recovery foto. Tapi harus kepentingannya adalah kepentingan yang dimaksud berkaitan dengan hukum," kata Direktur Pengendalian Aplikasi komputer Direktorat Jenderal Aplikasi komputer Informatika Kemenkominfo Teguh Afriyadi pada Kantor Kementerian Komunikasi lalu Informatika, Ibukota Pusat, Jumat.
Surat permohonan layanan laboratorium forensik digital dapat diajukan ke Direktorat Pengendalian Program Kemenkominfo lalu ditujukan ke Laboratorium Forensik Digital Kemenkominfo di lantai dua kompleks Kemenkominfo, Ibukota Indonesia Pusat.
Pengajuan surat permohonan layanan laboratorium forensik digital sanggup direalisasikan melawan nama pribadi atau penasihat hukum pemohon pemeriksaan forensik digital.
Menurut Teguh, laboratorium forensik digital antara lain menyediakan layanan pemeriksaan untuk menegaskan keaslian percakapan menggunakan perangkat elektronik juga pemeriksaan perangkat digital.
Layanan laboratorium forensik digital ada yang gratis serta ada yang tersebut berbayar. Besaran biaya layanannya disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan juga durasi pemeriksaan.
"Jadi sebenarnya terbuka untuk masyarakat. Kalau biaya sangat relatif, tergantung apa kebutuhannya," kata Teguh.
Ia memberikan gambaran, pemeriksaan keaslian percakapan dari tangkapan layar perangkat digital biayanya relatif murah, bahkan kadang tidaklah dipungut biaya.
Sedangkan layanan pemulihan data biasanya dikenai biaya oleh sebab itu membutuhkan upaya ekstra.
Teguh menyatakan bahwa laboratorium forensik digital milik Kementerian Komunikasi lalu Informatika telah terjadi memenuhi standar internasional ISO 17025.
Laboratorium yang disebutkan setiap tahun dapat memeriksa setidaknya 500 barang bukti untuk keperluan peradilan.
Artikel ini disadur dari Kemenkominfo sediakan layanan laboratorium forensik digital untuk umum