Ibukota Indonesia – Kementerian Komunikasi juga Informatika meyakinkan pengelola media media sosial X berikrar untuk menaati aturan persoalan konten pornografi yang mana berlaku pada Indonesia.
"Kami mendapat penjelasan bahwa mereka itu berazam untuk Indonesia, khususnya konten pornografi, kekal berubah menjadi konten yang dimaksud dilarang," kata Direktur Pengendalian Aplikasi komputer Direktorat Jenderal Aplikasi komputer Informatika Kementerian Komunikasi lalu Informatika Teguh Afriyadi di Jakarta, Jumat.
Dalam pembaruan informasi di dalam pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, wadah X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di dalam platform digital dengan syarat diproduksi kemudian disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Ketentuan media media sosial yang disebutkan dinilai bukan sejalan dengan peraturan yang digunakan berlaku di dalam Indonesia, yang mana melarang peredaran konten pornografi.
otoritas kemudian berbicara dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik serta mendapat kepastian bahwa jaringan akan mengikuti ketentuan pengendalian konten yang tersebut dijalankan oleh pemerintah Indonesia.
Dalam hal pengendalian konten di media sosial, pemerintah Tanah Air akan menghapus atau menutup akses terhadap konten negatif yang digunakan dinilai meresahkan masyarakat.
Berdasarkan mekanisme tersebut, pengelola wadah X akan menghapus konten bermuatan negatif seperti pornografi pasca menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi juga Informatika.
"Secara policy (kebijakan), bukan boleh satu media sosial media atau media penyelenggaraan sistem elektronik apapun memberikan ruang bagi konten internet negatif, khususnya misalnya di sini, contohnya pornografi serta judi online," kata Teguh.
Dalam upaya menanggulangi penyebaran konten negatif, Kementerian Komunikasi lalu Informatika melakukan patroli pada ruang siber menggunakan kecerdasan artifisial maupun sistem manual untuk menyimpan keamanan ruang digital.
Kementerian dari Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024 telah menangani 1.401.927 konten negatif ke sistem X.
Pada Juni 2024 saja, pemerintah telah dilakukan mengajukan permintaan pemutusan akses ke 21.685 konten negatif ke sistem X.
Pengelola jaringan menindaklanjuti permintaan itu dengan menangguhkan akses terhadap 18.949 konten negatif kemudian memeriksa 961 konten negatif yang dimaksud diminta diputus aksesnya. Pengajuan permintaan pemutusan 1.775 konten negatif lainnya belum ditindaklanjuti.
Artikel ini disadur dari Pemerintah pastikan X taati aturan soal konten pornografi di Indonesia