Ibukota – Polda Metro Jaya kekal menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak pada membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang kemudian Bekasi (Jadetabek), Kamis.
Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
1. DKI Jakarta Pusat di dalam halaman parkir Samsat Ibukota Indonesia Pusat kemudian Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Ibukota Utara pada halaman parkir Samsat Ibukota Indonesia Utara serta Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Ibukota Indonesia Barat ke Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB
4. Ibukota Selatan dalam halaman parkir Samsat DKI Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 serta Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-14.00 WIB
5. DKI Jakarta Timur dalam halaman parkir Samsat DKI Jakarta Timur juga Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Daerah Perkotaan Tangerang pada Ruko Unit Palem Semi Karawaci serta Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB
7. Ciledug di dalam Giant Poris Batu Ceper T lalu Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
8. Serpong di dalam halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 Waktu Indonesia Barat kemudian ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul dan juga Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk kemudian Hal G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Daerah Perkotaan Bekasi di Pizza HUT Jatiasih 08.00-12.00 WIB
12. Daerah Bekasi ke Pasar Sentral Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Depok pada halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 Waktu Indonesia Barat juga Kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di dalam halaman kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00-12.00 WIB
Sejumlah kondisi harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni mengakibatkan beberapa dokumen seperti KTP, BPKB serta STNK asli yang digunakan disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling semata-mata melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan juga ganti pelat nomor kendaraan harus menuju ke kantor Samsat terdekat.
Artikel ini disadur dari Kamis, Samsat Keliling tetap hadir di Jadetabek