Jakarta –
Mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan tindakan hukum dugaan korupsi proyek pengerjaan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017. Herry mengutarakan inovasi basic design proses pembuatan Tol MBZ dari beton ke baja telah dilakukan melalui disposisi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Mulanya, Herry mengutarakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah lama menyetujui usulan basic design proyek konstruksi Tol MBZ menggunakan beton. Dia mengungkapkan usulan itu disetujui pada 2016.
“Apa awalnya Pak? Konstruksinya betonkah apa baja?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri pada persidangan di dalam PN Tipikor Jakarta, Selasa (25/602024).
“Di awal usulannya adalah beton,” jawab Herry.
“Beton di dalam awalnya?” tanya hakim.
“Iya, betul,” jawab Herry.
“Beton kemudian setelahnya itu ada ndak, udah disahkan ndak beton itu, Pak?” tanya hakim.
“Persetujuan perkasa itu adalah menyetujui si perkumpulan tadi sebagai pemrakarsa dengan dokumen pendukung yang digunakan beton,” jawab Herry.
“Sudah?” timpal hakim.
“Sudah disetujui sebagai pemrakarsa,” jawab Herry.
“Siapa yang digunakan menyetujui?” tanya hakim.
“Menteri PUPR,” jawab Herry.
Herry memaparkan anggaran penyelenggaraan proyek Tol MBZ dengan pembangunan beton juga telah lama disetujui oleh Basuki. Dia mengutarakan total biaya konstruksinya mencapai Mata Uang Rupiah 9,3 triliun.
“Berapa anggaran biayanya? Usulan awalnya berapa anunya yang tersebut disetujui oleh PUPR? Menteri PUPR?” tanya hakim.
“Biaya konstruksinya itu Rupiah 9,349 triliun,” jawab Herry.
“Udah disetujui oleh Menteri PUPR?” tanya hakim.
“Oleh Menteri PUPR dengan catatan di dalam butir dua itu harus dilengkapi,” jawab Herry.
Dia memaparkan ada catatan di dokumen persetujuan tersebut. Dia menuturkan catatan itu adalah untuk berkoordinasi dengan instansi terkait yang digunakan melakukan pengerjaan dalam posisi proyek Tol MBZ tersebut.
“Bapak masih ingat nggak catatan itu apa intinya?” tanya hakim.
“Intinya untuk menyempurnakan dokumen terus berkoordinasi dengan instansi juga proyek yang tersebut ada dalam sekitar, ke situ kan ada kereta cepat, ada LRT,” jawab Herry.
Hakim kemudian mendalami terkait persetujuan pada pembaharuan proyek konstruksi dari beton berubah menjadi baja pada proyek Tol MBZ. Dia mengungkapkan inovasi basic design proyek konstruksi dari beton berubah menjadi baja itu sudah pernah mendapatkan disposisi dari Basuki selaku Menteri PUPR.
“Siapa yang tersebut menyetujui itu Pak? apakah Kepala BPJT saudara terlibat menyetujui pembaharuan itu?” tanya hakim.
“Waktu itu suratnya kan semua komunikasi, surat kan disampaikan ke Menteri setelah itu disposisi ke kami, berikutnya dituangkan lah ke pada dokumen lelang sebagai dasar untuk pelelangan,” jawab Herry.
Hakim mencecar Herry terkait disposisi pembaharuan proyek konstruksi Tol MBZ tersebut. Herry mengutarakan disposisi itu dikeluarkan dari Menteri PUPR sesudah itu ke Kepala BPJT kemudian ke sekretariat BPJT hingga panitia lelang penanaman modal sebagai dasar dokumen lelang.
“Iya, untuk inovasi itu, yang mana saya tanya Pak, siapa sekadar yang digunakan tanda tangan ke situ? Apakah diantaranya juga Menteri PUPR menyetujui inovasi proyek konstruksi itu dari beton berubah menjadi baja? atau cukup diubah-ubah begitu semata oleh panitia lelang atau bagaimana Pak?” tanya hakim.
“Kalau pada ketika kejadian Yang Mulia, jadi disposisi dari, surat diterima Pak Menteri, disposisi ke kami terus kami disposisi kembali ke sekretariat dan juga panitia untuk ditindaklanjuti sebagai dasar dokumen,” jawab Herry.
Dalam persoalan hukum ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rupiah 510 miliar pada tindakan hukum dugaan korupsi konstruksi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengungkapkan persoalan hukum korupsi itu dilaksanakan secara bersama-sama.
Jaksa mengutarakan perkara korupsi yang dimaksud dilaksanakan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 serta Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas dan juga Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting lalu pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing direalisasikan penuntutan dalam berkas terpisah.
“Telah melakukan atau turut juga melakukan perbuatan secara berjuang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pendatang lain atau suatu korporasi, yang digunakan merugikan keuangan negara sebesar Simbol Rupiah 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa ke Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, 14 Maret lalu.
(mib/ygs)
Artikel ini disadur dari Eks Kepala BPJT: Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disetujui Menteri PUPR