Internasional

MK Kabulkan Permohonan Gerindra PSU di Dua TPS Dapil Siantang V Kaltim

52
×

MK Kabulkan Permohonan Gerindra PSU di Dua TPS Dapil Siantang V Kaltim

Sebarkan artikel ini
MK Kabulkan Permohonan Gerindra PSU pada Dua TPS Dapil Siantang V Kaltim

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan permohonan Partai Gerindra di sengketa Pileg 2024. Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim adanya pelanggaran pilpres yang mana memanipulasi daftar pemilih masih (DPT) juga daftar hadir pemilih untuk melakukan pemilihan atau pencoblosan di dalam Dapil Siantang V.

MK memutuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dalam TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, Kota Siantang, kemudian TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau, Wilayah Siantang, Provinsi Kalimantan Timur.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo ke ruang sidang, Gedung MK, hari terakhir pekan (7/6/2024).

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan, alasan Mahkamah menerima gugatan sengketa dari Partai Gerindra itu lantaran Bawaslu Kota Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

“Bahwa berdasarkan fakta hukum di dalam atas, telah lama ternyata terdapat pengaplikasian hak pillh oleh pemilih yang bukan berhak dalam TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai lalu TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau dan juga telah dilakukan dipertimbangkan oleh Bawaslu Wilayah Sintang untuk dikerjakan pemungutan ucapan ulang, namun tak direkomendasikan pada amar putusan Bawaslu Daerah Sintang a quo oleh sebab itu telah terjadi melebihi batas waktu yang mana ditentukan,” ucap Daniel.

“Oleh oleh sebab itu itu, demi menjamin lalu melindungi kemurnian hak konstitusional pendapat pemilih juga mempertahankan prinsip-prinsip pemiu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang ke TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai serta TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau,” katanya.

Daniel melanjutkan, berkenaan dengan adanya penyelenggaraan hak pilih oleh pemilih yang tidak ada berhak memilih di dalam TPS 02 Desa Nanga Tekungai, jumlah total DPT ke TPS yang dimaksud sejumlah 187 orang, serta berdasarkan Daftar Hadir Pemilih, jumlah agregat pemilih yang dimaksud hadir adalah 187 orang.

“Adapun pemilih berhadapan dengan nama Fransiskus Hermanto Toroi di DPT di dalam TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada Nomor Urut 64 sudah meninggal globus pada tanggal 12 Juni 2023, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6105-KM-26022024-0015, bertanggal 26 Februari 2024 vide bukti P-4.11, namun data pemiih yang dimaksud telah dilakukan meninggal yang dimaksud masi terdapat tanda tangannya pada Daftar Hadir Pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai,” ungkap Daniel.

Mahkamah menilai, berhadapan dengan kejadian di dalam TPS 02 Desa Nanga Tekungai, di Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/20.13/1/2024, bertanggal 6 Maret 2024, Bawaslu Kota Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah juga meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

“Memerintakan terhadap Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap daftar pemilih kekal Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tersebut telah lama meninggal bola di dalam Kota Sintang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian memberikan teguran terhadap para Terlapor untuk tidak ada mengulangi atau melakukan perbuatan yang dimaksud melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Artikel ini disadur dari MK Kabulkan Permohonan Gerindra PSU di Dua TPS Dapil Siantang V Kaltim