JAKARTA – Direktur dan juga komisaris PT Inet Global Indo (Inet), Santoso Halim serta Sukoco Halim, diduga merekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) terhadap perusahaan jasa internet yang dia dirikan sendiri. Untuk melancarkan muslihatnya, merek bahkan diduga sengaja mendirikan perusahaan abal-abal. Seorang resepsionis di salah satu tempat perniagaan milik istri Sukoco dijadikan komisaris.
Peran keduanya terendus dalam balik pembangunan PT Global Angka Lintas Asia (GDLA) yang mana diskenariokan berubah jadi kreditur Inet. GDLA lantas mengajukan PKPU terhadap Inet sebagai debitur ke Pengadilan Niaga Ibukota Indonesia Pusat. Kreditur lain Inet mencium praktik kecurangan ini. Mereka mengkaji Inet sengaja memunculkan kreditur fiktif agar harta pailit nantinya terbagi habis bahkan kembali terhadap debitur atau utang sanggup dibayar sesuka mereka itu sendiri. Hal ini akan sangat merugikan kreditur asli.
Melihat prospek tersebut, kuasa hukum kreditur asli pun melakukan pelacakan serta menempuh langkah hukum. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa GDLA didirikan pada 2020, SK pembangunan perusahaan dari Kemenkumham terbit pada 2021, setoran modal Rp25 jt serta modal Rp100 juta. Dari pelacakan terungkap pula fakta bahwa komisaris sekaligus pemegang saham GDLA yang namanya tercantum di akta perusahaan ternyata bekerja sebagai resepsionis dalam pusat kebugaran pada kawasan Cengkareng, Ibukota Barat. Merek tempat perniagaan ini ternyata milik istri Sukoco Halim. Dengan demikian, patut diduga pusat kebugaran yang disebutkan juga milik yang bersangkutan.
“Jadi GDLA ini ada dua pemegang saham yakni Sulastri dan juga Sutinah. Dua-duanya tinggal di dalam permukiman padat penduduk di dalam Ibukota Indonesia Barat. Sulastri berperan sebagai direktur. Sementara komisaris yang tersebut bernama Sutinah sebenarnya adalah resepsionis dalam pusat kebugaran yang digunakan diduga milik istri komisaris Inet,” beber kuasa hukum kreditur asli Inet, Chris Taufik.
Dalam penghadapan dengan timnya, kata Chris, Sutinah membenarkan bahwa dirinya adalah pengurus sekaligus pemegang saham GDLA berhadapan dengan penunjukkan dari atasannya yang bernama Sulastri. Namun, perempuan berusia 25 tahun itu mirip sekali tiada mengetahui aktivitas perusahaan apalagi menyangkut pengajuan PKPU. Tentang hal ini, Sutinah sudah pernah menulis surat pernyataan resmi bertandatangan lalu bermaterai pada 28 Maret 2024.
Kuasa hukum lain kreditur asli Inet, Irfan Aghasar, memandang, pengaplikasian perusahaan abal-abal untuk mengajukan PKPU seperti ini adalah konspirasi licik agar Inet terhindar dari seluruh kewajibannya sebagai debitur atau agar dapat melakukan pembayaran sesuka mereka itu sendiri.
“Indikasi ke arah itu sangat kuat. Nama staf belaka dicatut seolah jadi komisaris. Ini adalah jelas rekayasa jahat mem-PKPU-kan perusahaan sendiri. Apapun keputusannya, pailit atau perdamaian antarpihak, ini adalah kedok agar lolos dari kewajiban utang. Jadi, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga harus menghentikan proses PKPU yang digunakan penuh tipu-tipu ini,” tegas Irfan.
Menurut dia, pihaknya telah dilakukan mendeklarasikan laporan serta berubah-ubah bukti hasil temuan dugaan praktik licik ini untuk seluruh pihak terkait mulai hakim pengawas, hakim anggota, kreditur yang mana kredibel, Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung (MA).
“Termasuk bukti nama-nama di perusahaan kreditur abal-abal yang digunakan terafiliasi dengan Santoso lalu Sukoco Halim. Kami lampirkan semua di laporan. Kami harap semua institusi pengadilan terkait khususnya MA menindaklanjutinya,” ungkap Irfan.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Saratnya kejanggalan di pengajuan PKPU ini menyebabkan kuasa hukum kreditur asli Inet melaporkan Sukoco Halim, Santoso Halim, serta Sulastri ke Bareskrim Polri pada awal April 2024 dengan dugaan aksi pidana menempatkan informasi palsu serta pencucian uang. Irfan menyatakan, pihaknya mempunyai hak yang mana dilindungi oleh hukum untuk memproduksi laporan polisi.
“Termasuk melaporkan merek yang digunakan diduga kuat melakukan rekayasa PKPU,” ujar Irfan.
Menurut dia, Bareskrim Polri memproses laporan yang dimaksud dengan baik. Penyidik sudah melakukan panggilan juga pemeriksaan saksi serta bukti-bukti. “Apabila pihak-pihak yang dimaksud dilaporkan terbukti bersalah dalam mata hukum, maka semua pihak yang mana terlibat konspirasi pada pengajuan PKPU ini dapat dipidanakan juga,” katanya.
Sementara itu, MNC Portal Tanah Air sudah pernah berupaya menghubungi Sukoco Halim kemudian Santoso Halim melalui instruksi singkat kemudian sambungan telepon untuk menanggapi dugaan rekayasa pengajuan PKPU ini. Namun hingga berita ini diturunkan keduanya belum memberikan respons.
Artikel ini disadur dari Pemilik Inet Global Indo Diduga Dirikan PT Abal-abal untuk Pailitkan Bisnis Sendiri, Resepsionis Dijadikan Komisaris Fiktif