Berita

Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online

48
×

Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online

Sebarkan artikel ini
Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online

JAKARTA – KementerianKomunikasi juga Informatika (Kominfo) memberi peringatan serius keras terhadap X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok untuk membersihkan judi online yang digunakan menjamur pada wadah mereka. Hal ditegaskan oleh Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

“Saya ingin menyampaikan hal penting yakni peringatan serius keras pertama terhadap seluruh pengelola wadah digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan juga Tik Tok,” ungkap Budi Arie ketika Forum Pers secara virtual, Hari Jumat (24/5/2024).

Budi Arie mengancam jikalau wadah yang dimaksud tidak ada kooperatif maka akan dikenakan denda Rp500 Juta per konten. “Jika tiada kooperatif untuk memberantas judi online ke sistem Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 jt rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai 500 jt rupiah per konten,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan, peringatan keras keras yang dimaksud dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik, juga ketentuan perubahannya.

“Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang mana kuat, denda untuk media digital dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan juga operasi elektronik dan juga ketentuan perubahannya,” katanya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan otoritas Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis lalu tarif berhadapan dengan jenis penerimaan negara tidak pajak PNBP yang dimaksud berlaku pada Kominfo. Kemudian, peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat dan juga ketentuan perubahannya.

“Dan keempat tindakan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang digunakan berasal dari pengenaan sanksi denda administratif berhadapan dengan pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC (User Generated Content) untuk melakukan pemutusan akses,” ujar Budi Arie.

Pada kesempatan itu, Budi Arie juga memberikan peringatan tegas keras serta kebijakan pencabutan izin terhadap Siber Service Provider (ISP) yang digunakan bukan menggalang pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu diwujudkan sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekom juga ketentuan perubahan.

“Kepada seluruh pengurus Siber Service Provider atau ISP apabila tidak ada komparatif di pemberantasan judi online, maka saya tak segan-segan mencabut izin Anda. Saya ulangi mencabut izin Dunia Maya Service Provider yang tersebut digunakan untuk fasilitasi permainan judi online kemudian kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Peringatan Keras Kominfo Minta X, Telegram hingga TikTok Bersih dari Judi Online