JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri turut menyoroti draf RUU Penyiaran yang dimaksud pada waktu ini sedang digodok DPR. Megawati menilai, apabila RUU yang disebutkan disahkan terdapat pelanggaran terhadap barang jurnalistik.
Sebab di klausul RUU tersebut, melarang adanya penayangan jurnalisme investigasi. “Belum lagi, ada pelanggaran item jurnalistik investigasi, di UU Penyiaran,” kata Megawati pada pidato inisiasi di Rakernas V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, hari terakhir pekan (24/5/2024).
Menurut Megawati berlangsung hal yang digunakan aneh jikalau pers dilarang menayangkan komoditas investigasi. Jika ada kesalahan pada produk-produk investigasi, pada waktu ini sudah ada ada Dewan Pers yang tersebut mampu menyelesaikan sengketa tersebut.
“Lho, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, kamu tuh ada Dewan Pers loh, berikutnya harus mengikuti yang digunakan namanya kode etik jurnalistik, lah kok nggak boleh ya investigasinya,” sambungnya.
Selain itu, Megawati juga mengeritisi perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang mana direalisasikan di Komisi III DPR.
Megawati mengaku secara langsung menanyakan untuk Ketua Fraksi PDIP di dalam DPR, Utut Adianto lantaran RUU MK itu padat disorot publik. “Lah bayangkan dong pakai revisi UU MK, yang tersebut menurut saya prosedurnya cuma tidak ada benar. Tiba-tiba masa reses, saya sendiri sampai bertanya pada tadi ada Pak Utut mana ya?” katanya.
Megawati mengaku sudah ada bertanya pada Utut mengapa pembahasan itu direalisasikan di dalam masa reses. Selain itu, pembahasan juga dikerjakan pada saat Puan Maharani sebagai Ketua DPR sedang kunjungan kerja mengundurkan diri dari negeri.
“Saya tanya beliau (Utut) Ini adalah apa sih? Mbak Puan lagi pergi yang dimaksud saya bilang ke Meksiko, kok enak amat ya,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Soal Draf RUU Penyiaran, Megawati: Ada Pelanggaran Produk Jurnalistik