JAKARTA – Memahami perbedaan antara Mahkamah Konstitusi (MK) juga Mahkamah Agung (MA) adalah penting. Sebab keduanya merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.
Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman diwujudkan oleh sebuah Mahkamah Agung kemudian badan peradilan pada bawahnya pada lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Walaupun rutin disamakan, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara Mahkamah Agung dan juga Mahkamah Konstitusi.
Berikut ini adalah lima perbedaan utama antara Mahkamah Agung lalu Mahkamah Konstitusi:
1. Pencalonan dan juga Jumlah Hakim
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan Hakim Konstitusi. Tiga hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh DPR, juga tiga oleh presiden.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung miliki maksimal 60 Hakim Agung. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) yang tersebut bertugas melakukan pendaftaran, seleksi, penetapan calon, kemudian mengajukan calon Hakim Agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh presiden.
2. Wewenang
Mahkamah Konstitusi
Sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama serta terakhir yang digunakan putusannya bersifat final untuk empat hal, yaitu:
1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang dimaksud kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Agung
Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, juga miliki wewenang lain yang mana diberikan oleh undang-undang.
3. Pusat Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi tak miliki cabang kekuasaan kehakiman dan juga semata-mata ada satu Mahkamah Konstitusi yang tersebut berkedudukan dalam Jakarta.
Mahkamah Agung
Artikel ini disadur dari Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung