JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai bisa saja melibatkan publik. Hal ini dikatakan oleh Ketua DPP Partai Nasdem Lingkup Hubungan Legislatif, Atang Irawan.
Untuk itu, kata Atang, inovasi UU Kementerian Negara harus dilaksanakan melalui DPR, bukan dengan skema Perppu atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebaiknya melalui skema pembaharuan UU Kementerian, agar seluruh elemen masyarakat dapat berdialektika pada dinamika pembahasan tak belaka di ruang rakyat semata,” kata Atang pada keterang tercatat yang dimaksud dikutip, Hari Sabtu (18/5/2024).
“Termasuk memberikan pandangan kemudian pendapat di pembahasan baik RDPU maupun pada ruang audiensi lalu lain sebagainya, sehingga kesan partisipasi di kebijakan pemerintah legislasi dapat menjadi ruang yang strategis,” tambahnya.
Atang mengingatan, pasukan perumus revisi UU Kementerian Negara sanggup memperhatikan komprehensif makna Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945. Secara garis besar, klausul itu mengatur tentang setiap menteri membidangi urusan tertentu harus memprioritaskan urusan pemerintahan yang tersebut ditegaskan pada UUD 1945.
“Misalnya hak berhadapan dengan proteksi warga adat yang tersebut terus-menerus tergerus dan juga termarginalkan, alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri,” kata atang.
Atang berkata, urusan pemerintahan tidak ada hanya sekali bermetamorfosis menjadi tanggungjawab kementerian sebagai pembantu presiden, melainkan juga termasuk pemerintahan daerah.
Misalnya kata Atang, terkait dengan urusan pengelolaan wilayah perbatasan. Ia menilai, hal itu baiknya dilaksanakan melalui skema otonomi area atau tugas pembantuan.
Lebih lanjut, Atang menekankan, penentuan kementerian juga harus memperhatikan evaluasi terhadap kementerian yang mana telah ada. Pasalnya, ia menilai, problem besar Indonesia yang terus-menerus berulang yakni muncul ego sektroal ketika terjadi obesitas kementrian.
Ia juga mengingatkan agar kementerian negara sanggup dibentuk dengan semangat zaken kabinet atau pendekatan keahlian. Dengan begitu, ia yakin profesionalisme kinerja kementerian mampu akuntabel kemudian tentunya memiliki responsibiltas membesar tehadap problem rakyat lalu futuristik.
“Sehingga tidak ada hanya sekali semata-mata mendasarkan pada representasi, baik dari kalangan partai urusan politik atau kelompok kebangsaan lainnya,” tutup Atang.
Artikel ini disadur dari Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Perlu Libatkan Publik