JAKARTA – pemerintahan menegaskan bahwa cuma visa haji yang mana dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji . Hal ini diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan juga Umrah.
“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” ujar Tim Dunia Pers Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda pada waktu membacakan informasi resmi Kemenag di dalam Jakarta, Hari Sabtu (18/05/2024).
Ia menyampaikan ada empat alasan yang disampaikan di fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang digunakan diatur pada syariat Islam.
Tujuannya, mengatur jumlah agregat jemaah sedemikian rupa sehingga khalayak mampu melakukan ibadah dengan damai lalu aman. Hal Ini adalah adalah tujuan hukum yang mana sah yang dimaksud ditentukan oleh dalil serta aturan syariah.
“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang dimaksud disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang mana diberikan terhadap jemaah haji,” jelasnya.
Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan untuk pemerintah. Siapa pun yang dimaksud mematuhinya akan diberi pahala serta siapa pun yang tiada menaatinya akan berdosa lalu pantas menerima hukuman yang tersebut ditentukan pemerintah.
“Kempat, haji tanpa izin tak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang tersebut diakibatkannya bukan terbatas pada jemaah tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang mana diwujudkan oleh pelanggar adalah dosa yang tambahan besar daripada kerugian yang tersebut diwujudkan sendiri oleh pelakunya,” paparnya.
Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak ada boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang digunakan melakukannya oleh sebab itu melanggar perintah pemerintah yang tersebut dikeluarkan belaka untuk mencapai kepentingan umum.
Pemerinah Saudi, Widi menyebut, sudah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa lalu tasreh resmi, yaitu:
1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang digunakan tertangkap tidak ada miliki izin haji.
Artikel ini disadur dari Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji bagi Siapa Pun yang Akan Berhaji