JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar hari ini. Indra akan diperiksa sebagai saksi persoalan hukum dugaan korupsi pengadaan barang serta jasa di dalam DPR RI.
“Iya sesuai informasi kelompok penyidik, konfirmasi yang bersangkutan demikian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (15/5/2024).
Penjadwalan ulang ini lantaran Indra absen dari panggilan di dalam hari yang mana sebanding pada pekan lalu. Ali pun menyebutkan, pemeriksaaan Indra kali ini masih di kapasitasnya sebagai saksi.
“Sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Antirasuah telah terjadi memeriksa Indra pada Kamis, 14 Maret 2024. Saat itu, ia dipanggil dengan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati.
Dari mereka, regu penyidik mendalami tentang proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. “Keduanya hadir lalu dikonfirmasi di dalam antaranya kaitan langkah-langkah awal tahap perencanaan, tahap lelang lalu pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Hari Jumat 15 Maret 2024.
Artikel ini disadur dari KPK Periksa Sekjen DPR Indra terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa