JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengambilan sumpah jabatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi lalu Korban (LPSK) periode 2024-2029 pada hari ini di Istana Negara, Jakarta. Pengucapan sumpah jabatan yang dimaksud dijalankan pasca terbitnya Keputusan Presiden Republik Tanah Air Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian juga Pengangkatan Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi lalu Korban.
Ketujuh penduduk calon yang tersebut mengucapkan sumpah jabatannya ialah Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fachrudin, Mahyudin, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, juga Sri Nurherwati. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya di melaksanakan jabatan ini, segera maupun tidaklah secara langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga bukan memberikan atau menjanjikan barang sesuatu untuk siapa pun,” kata 7 anggota LPSK membacakan sumpah, Rabu (15/5/2024)
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya. Demi Allah saya bersumpah bahwa untuk melakukan atau tiada melakukan sesuatu pada jabatan ini, tidaklah sekali-kali akan menerima dengan segera atau tidak ada secara langsung dari siapa pun suatu janji atau pemberian,” tutur mereka.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memegang teguh Pancasila serta Undang-undang Dasar Republik Indonesi Tahun 1945, dan juga peraturan perundang-undangan. Demi Allah saya bersumpah, akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya,” pungkasnya.
Turut hadir di pengucapan sumpah yang dimaksud yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua KY Amzulian Rifai, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua BPK Isma Yatun, Inspektorat Jenderal TNI Laksdya Dadi Hartanto, lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Artikel ini disadur dari Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029