JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengomentari aturan pada pada revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang digunakan melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Menurut Mahfud, aturan yang disebutkan sangat keblinger dikarenakan tugas jurnalis justru melakukan investigasi.
Mahfud menambahkan, justru sebuah media akan menjadi hebat jikalau mempunyai jurnalis-jurnalis yang digunakan bisa saja melakukan investigasi. “Kalau itu sangat keblinger, masa media tidaklah boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tersebut bukan diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang digunakan bisa saja melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud, Rabu (15/5/2024).
Eks Menko Polhukam itu menilai, melarang jurnalis-jurnalis melakukan investigasi lalu melarang media menyiarkan barang investigasi identik hanya melarang khalayak melakukan riset. Mahfud merasa, keduanya sejenis meskipun berbeda keperluan.
“Masa media tidak ada boleh investigasi, serupa semata itu dengan melarang khalayak riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak ada boleh investigasi,” ujarnya.
Mahfud melihat, hari ini konsep hukum urusan politik di Negara Indonesia semakin bukan jelas kemudian tak utuh. Sehingga, pesanan-pesanan terhadap produk-produk undang-undang (UU) yang bergulir hanya sekali untuk yang digunakan teknis.
Padahal, ia menuturkan, apabila ingin urusan politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, diperkenalkan UU Penyiaran harus mampu saling memperkuat dengan UU Pers, UU Pidana, bukanlah dipetik berdasarkan kepentingan saja.
“Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih banyak lebih tinggi lagi moral juga etika kita pada bernegara kemudian bernegara, atau kalau lebih lanjut tinggi lagi kalau warga beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara lalu berbangsa,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Artikel ini disadur dari Mahfud MD Kritik Larangan Tayangan Liputan Investigasi: Sangat Keblinger!