JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar telah terjadi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi pada tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan barang dan juga jasa di DPR.
“Hari ini intinya telah saya ungkapkan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang dimaksud saya ketahui, telah saya sampaikan,” kata Indra di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/5/2024).
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya kantor Indra. Terkait penggeledahan tersebut, ia enggan memberikan banyak komentar.
“Tanyakan penyidik, saya enggak boleh masuk pokok perkara. Ini adalah substansi silakan tanya penyidik, intinya telah saya sampaikan,” ujarnya.
Indra pun enggan untuk menjawab pertanyaan awak media terkait jumlah agregat pertanyaan dari penyidik. Indra juga enggan menjawab terkait status dirinya di penyidikan tindakan hukum tersebut.
“Silakan tanya ke penyidik,” ucapnya.
Terkait tindakan hukum tersebut, KPK sudah pernah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang. Salah satunya adalah Indra Iskandar.
Artikel ini disadur dari Usai Diperiksa KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar: Sudah Saya Sampaikan Semua Fakta-fakta