JAKARTA – Direktur Jenderal Pengetahuan kemudian Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo) , Usman Kansong berharap, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menyebabkan tumpang tindih aturan. Ia pun menyebut, lahirnya UU itu harus harmonisasi.
Salah satu yang disinggungnya pada RUU itu ialah adanya aturan mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Tanah Air (KPI) di sengketa jurnalistik atau pers lalu terlibat mengontrol atau mengawasi konten di ranah digital. Padahal, kata dia, pengawasan konten itu merupakan kewenangan Kominfo berdasarkan UU Berita juga Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang bermetamorfosis menjadi konsern pemerintah adalah ke UU ITE dikatakan bahwa yang mana mengawasi lalu mengontrol katakanlah seperti itu (konten) adalah pemerintah di hal ini adalah Kominfo,” kata Usman pada Diskusi Publik IJTI di Kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).
Oleh sebab itu, ia berharap revisi UU yang dimaksud direalisasikan harmonisasi antara lembaga-lembaga yang digunakan berkaitan dengan penyiaran juga pers. Termasuk di hal ini kewenangan Dewan Pers yang dimaksud sebetulnya telah diatur di UU Pers.
“Intinya adalah harus ada harmonisasi UU Penyiaran dengan UU yang lain, jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan antara Kominfo dengan KPI, kemudian KPI dengan Dewan Pers,” kata dia.
Meski demikian, kata Usman, hingga ketika ini unsur pemerintah belum mendapatkan drafrevisiUU secara final. Ia meyakini, di mana pemerintah mendapatkan kesempatan untuk menyempurnakan UU itu maka masukan-masukan terhadap DPR pun akan diberikan.
“Pemerintah akan dimintai pendapat masukannya untuk menyempurnakan UU, misalnya di mana ingin menghasilkan beleid, pada situlah saya kira kesempatan kita semua memberikan masukan ke DPR lantaran pembuatan UU berdasarkan kebijakan MK wajib hukumnya meaningful participation,” tutupnya.
Artikel ini disadur dari Kominfo Harap Revisi UU Penyiaran Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan