JAKARTA – Draf RUU Penyiaran dikecam konstituen pers dikarenakan dianggap merenggut kebebasan pers. Salah satu klausal di RUU penyiaran itu, sengketa pers akan ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Seperti diketahui KPI merupakan lembaga negara yang mana diawasi DPR. Sementara, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang digunakan sebelumnya menyelesaikan sengketa pers.
Jurnalis senior Wina Armada mengaku khawatir apabila RUU Penyiaran disahkan, maka secara tak dengan segera insan pers diawasi DPR.
“Yang saya ingin katakan, KPI diawasi DPR. Artinya, nanti KPI mengawasi pers, teristimewa pers elektronik ‘lu nggak nurut’ atau kalau pers elektronik macam-macam beliau (KPI) lapor ke DPR dan juga DPR suruh KPI tindak, kasih peringatan, cabut,” ujar Wina di diskusi rakyat pada Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, DKI Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Masak kita pers diawasi DPR kan sesuatu yang tersebut salah pada pada sistem ketatanegaraan kita,” sambungnya.
Dalam draf RUU itu juga melarang penayangan liputan eksklusif. Padahal, reportase investigasi merupakan bagian dari tubuh yang tersebut selalu melekat pada insan pers.
“Muncul pemikiran investigation reporting pada bidang penyiaran tiada diperbolehkan. Orang juga tahu bahwa salah satu jiwa pers adalah investigasi,” kata Wina.
Artikel ini disadur dari Pers Diawasi DPR jika RUU Penyiaran Disahkan