Nadineworldwide.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) tidak cuma memberikan infrastruktur tabungan bagi para nasabah. Bank pelat merah ini juga menyediakan info lelang, cara ikut, serta tips bidding.
Lelang bidding merupakan lelang dengan pengajuan penawaran oleh partisipan lelang dengan nilai penawaran yang tersebut diajukan oleh kontestan lelang dapat dilihat oleh kontestan lelang lainnya melalui kode acak dari sistem yang dimaksud dikembangkan oleh Lelang.go.id. Hal yang dimaksud merupakan jenis lelang yang mana cukup adil pada metode lelang digital, dikarenakan setiap partisipan mengetahui total partisipan yang dimaksud mengikuti lelang tersebut.
Bagi anda yang tersebut berniat mengikuti lelang BRI, berikut sembilan prosedur yang dimaksud mesti disertai seperti dilansir di infolelang.bri.co.id.
1. Cari aset sesuai lokasi, nilai tukar lalu preferensi keinginanmu. Dapat dengan melakukan cari berdasarkan lokasi, area sekitar atau nama aset.
2. Pilih aset yang digunakan diinginkan, akan muncul detail aset terdiri dari foto, deskripsi, informasi kelengkapan rumah, akses dan juga fasilitas, lokasi yang tersebut dapat diklik ke Google Maps, nomor HP petugas BRI dan juga kalkulator KPR.
3. Untuk mengetahui lokasi serta kondisi aset dapat menghubungi lebih lanjut lanjut petugas BRI yang menjalankan aset tersebut, dimana nomor Whatsapp dapat secara segera diklik di dalam halaman aset.
4. Penjualan aset secara umum terdiri dari transaksi jual beli damai kemudian atau melalui mekanisme lelang.
5. Lelang adalah pelanggan aset yang tersebut terbuka untuk umum dengan penawaran tarif secara ditulis juga atau lisan yang dimaksud semakin meningkat atau turun untuk mencapai nilai tukar tertinggi yang mana didahului dengan Pernyataan Lelang. Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang mana kegiatan jual belinya dilaksanakan dengan mekanisme lelang sesuai ketentuan di tempat link berikut: https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan
6, Apabila pada detail aset lelang telah terdapat link lelang online, maka calon pembeli dapat melanjutkan ke mekanisme lelang online di area lelang.go.id dengan terlebih dahulu telah melakukan registrasi kemudian aktivasi sesuai aturan lalu ketentuan.
7. Penjualan damai merupakan mekanisme perdagangan aset yang tersebut kegiatan jual belinya dijalankan melalui mekanisme jual beli secara segera oleh pemilik aset berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli.
8. Pastikan dokumen aset yang disebutkan sudah ada sesuai serta valid.
9. Melakukan pelunasan juga melengkapi berkas sesuai ketentuan.
Jika anda telah terjadi memahami prosedur lelang bidding, namun masih ragu untuk mempraktikkannya, barangkali tips lelang ini dapat meyakinkan anda. oleh karena itu lelang merupakan cara mendapatkan aset berkualitas dengan tarif terjangkau. Berikut adalah tips – tips mengikuti lelang seperti dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id.
1. Pastikan bahwa pembelian barang sitaan bank secara lelang diadakan melalui website resmi di area www.lelang.go.id
2. Buat akun partisipan lelang dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP kemudian nomor rekening, selanjutnya minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.
3. Lihat Barang/Objek Lelang, barang / objek lelang merupakan tanah, tanah dan juga bangunan akan diinformasikan sebanyak 2 (dua) kali, pengumumam pertama melalui pengumumam selebaran lalu pengumumam kedua melalui surat kabar harian. Pengumumam juga dijalankan melalui web.www.lelang.go.id.
4. Pilihlah barang yang bukan berpenghuni untuk mengempiskan biaya yang tersebut harus dikeluarkan jikalau barang yang tersebut akan dibeli berpenghuni perlu diperhitungkan biaya eksekusi pengosongan.
5. Setor uang jaminan ke tabungan Bendahara Penerimaan KPKNL di tempat tempat barang dilelang.
6. Ajukan penawaran, untuk lelang dengan sistem closed bidding maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai, jadi pasca uang jaminan disetujui pejabat lelang segera ajukan penawaran, sedangkan sistem open bidding maka penawaran lelang baru dimulai pasca pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.
7. Lunasi kewajiban, pasca dinyatakan sebagai pemenang lelang segera lunasi seluruh kewajiban sebagai pokok lelang, bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja pasca pelaksanaan lelang.
8. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah serta Bangunan (BPHTB) dalam DPKAD Kab./Kota di dalam mana objek berada sebagai ketentuan pengambilan Kutipan Risalah Lelang serta Kuitansi Lelang untuk proses balik nama di dalam Kantor Pertanahan setempat dimana objek berada.
9. Dengan menyertakan bukti pelunasan asli lalu pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang serta Kuitansi lelang dapat diambil pada KPKNL.
10. Ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB juga surat Roya dari bank dapat diambil pada Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan juga Kuitansi Lelang, pasca semua dokumen diambil secara langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan objek berada. Proses pengajuan balik nama dapat dijalankan perseorangan/pemenang lelang sendiri tanpa perlu lewat notaris.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
(Sumber: Suara.com)