JAKARTA – Selebgram Chandrika Chika ditangkap Kepolisian Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan terkait perkara narkoba.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKP Reksa Anugrah mengatakan ada enam pelaku dari penangkapan tindakan hukum narkoba ini salah satunya selebgram Chandrika Chika alias CK (20).
Chandrika Chika diamankan dengan lima pelaku lainnya di dalam salah satu hotel di dalam kawasan Karet Kuningan, Ibukota Selatan.
“Di TKP ditemukan enam penduduk inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki,” kata Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah pada Polres Metro DKI Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Saat ini, sang selebrgam dan juga pelaku lainnya berada dalam menjalani pemeriksaan lebih tinggi lanjut oleh regu penyidik.
Dikatakan Reksa, Chandrika Chika diantaranya salah satu pelaku yang mana positif narkoba jenis ganja.
“Berkaitan dengan yang digunakan positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), juga inisial AMO,” tutur AKP Reksa.
“Kalau Methamfetamin (narkoba jenis sabu) inisial HJ juga BB,” tambahnya.
Atas persoalan hukum ini, mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Namun, AKP Reksa menyampaikan tak melakukan penutupan kemungkinan para pelaku direhabilitasi jikalau memenuhi kriteria yang dimaksud berlaku.
“Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tak menyembunyikan kemungkinan dikerjakan rehabilitasi. Akan kita rute dulu,” ujar dia.
Artikel ini disadur dari Selebgram Chandrika Cika Ditangkap Polisi, Positif Konsumsi Ganja