Nadineworldwide.com – Berapa pajak kepemilikan pesawat pribadi? Pertanyaan itu muncul setelahnya pasangan megabintang Raffi Ahmad serta Nagita Slavina memboyong keluarganya dari Paris, Prancis menuju London, Inggris dengan pesawat pribadi.
Instagram @raffinagita1717 juga memamerkan foto rombongan Raffi Ahmad berada di area ruangan mirip pesawat dalam London. Captionnya, “RANS family Trip London Special Request Rafathar pengen ke Winter Wonderland serta Nonton bola ke Liverpool.”
Cerita mengenai kemewahan liburan keluarga Raffi Ahmad ini ditambah dengan mudahnya mereka itu mengubah moda transportasi dari kereta menjadi jet pribadi lantaran kala itu London sedang banjir sehingga tiada ada jadwal kereta dari Paris. Oleh sebab itu, Raffi Ahmad memilih untuk menggunakan jet pribadi demi memenuhi permintaan Rafathar.
Fakta bahwa Raffi Ahmad memakai jet pribadi pada luar negeri dengan segera menuai atensi. Tidak sedikit netizen di area media sosial yang mana penasaran, apakah Raffi Ahmad punya jet pribadi?
Raffi Ahmad memang benar mempunyai jet pribadi. Raffi Ahmad pernah blak-blakan mengeksplorasi mengenai jet pribadinya di dalam YouTube deHakims Story pada Desember 2022 lalu.
Dalam tayangan tersebut, Raffi Ahmad memboyong Irfan Hakim kemudian rombongan naik jet pribadi menuju lokasi pernikahan Kaesang Pangarep. Irfan Hakim pun bertanya-tanya tentang jet pribadi Raffi Ahmad.
“Gue mau naik private jet-nya Sultan Andara, nih. Yeay, seneng banget deh gue baru pertama naik private jet,” ujar Irfan Hakim, disitir dari saluran YouTube tersebut.
Pajak Atas Kepemilikan Pesawat Pribadi
Memiliki pesawat pribadi bukanlah tanpa konsekuensi. Raffi Ahmad diwajibkan membayar pajak menghadapi kepemilikan barang tersebut. Pasalnya, pesawat pribadi menjadi objek pajak natura atau pajak untuk barang bukanlah uang atau kenikmatan yang mana diberikan oleh perusahaan terhadap pegawai maupun petinggi perusahaan. Kendaraan mewah dengan nilai fantastis akan dikenai pajak yang digunakan sama.
Peraturan mengenai pajak natura diteken pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan melawan Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang digunakan Diterima atau Diperoleh di Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan. Website resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia memberikan simulasi penghitungan pajak natura. Angka barang yang dikenai pajak natura akan dimasukkan pada komponen penghasilan wajib pajak. Kemudian, wajib pajak harus membayar sedikitnya 5 persen pajak dari total penghasilan kena pajak.
Sebagai contoh A bekerja di tempat perusahaan serta memperoleh penghasilan senilai Rp72 jt di setahun. Pada ketika yang mirip A juga mendapatkan prasarana natura dari tempatnya bekerja, senilai Rp5 juta.
Dengan demikian penghasilan netto A senilai Rp77 juta. Dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai aturan senilai Rp54 juta, serta diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp23 jt (Rp77 jt – Rp54 juta). Dengan demikian, penghitungan PPh 21 untuk A adalah 5% x Rp23 jt = Rp1.150.000. Lantas berapa PPh 21 yang harus dibayarkan keluarga Raffi Ahmad dengan kepemilikan pesawat pribadi dan juga barang mewah lain? Netizen pasti penasaran.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
(Sumber: Suara.com)