Nadineworldwide.com – Firli Bahuri sudah pernah resmi dipecat Presiden Joko Widodo sebagai ketua, sekaligus komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Desember 2023. Firli diberhentikan dikarenakan terbukti melanggar etik berat.
Pemberhertian Firli itu otomatis menciptakan kekosongan satu kursi pimpinan. Pada tahun baru ini, KPK pun mengantisipasi langkah pemerintah untuk pengganti Firli.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan sesuai aturan, presiden harus menunjuk dua calon pengganti Firli.
“Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tersebut tidaklah terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti,” kata Ghufron lewat keterangannya dikutipkan Suara.com, Selasa (2/12/2023).
Selanjutnya, pasca pimpinan KPK sudah ada kembali berjumlah lima orang, maka dijalankan pemilihan ketua KPK.
Keputusannya itu disebut Ghufron ada di dalam tangan DPR RI.
“Setelah sikap pimpinan KPK menjadi lima melalui proses diatas, kemudian DPR akan memilih satu diantara lima pimpinan untuk menjadi ketua,” jelasnya.
Dipecat jadi Ketua KPK
Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Hari Jumat (29/12/2023), mengungkapkan keppres pemberhentian Firli ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 serta berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) sudah pernah menyetujui secara resmi Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari sebagaimana dilansir Antara.
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama pada penerbitan keppres tersebut.
“Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023,” katanya.
Kedua, lanjutnya, tindakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui tindakan presiden.
(Sumber: Suara.com)