Ekonomi

PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya

54
×

PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya

Sebarkan artikel ini
PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Organisasi JK ke Waskita Karya

JAKARTA – Hakim Pengadilan Niaga PN Ibukota Indonesia Pusat resmi menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk ( WSKT ) yang mana diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK). Emiten proyek konstruksi milik keluarga Jusuf Kalla itu diminta hakim untuk membayar biaya perkara.

“Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon tersebut; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.900.037,” demikian amar putusan Majelis Hakim, dilansir di keterbukaan informasi.

Sebagaimana diketahui, jalannya persidangan dengan nomor perkara 390 ini telah lama berlangsung sejak 2023. BUKK merupakan perusahaan pembangunan ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Ibukota Indonesia – Cikampek II (Elevated).

Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Hanugroho memaparkan serangkaian hukum ini tidaklah berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. “Tidak memiliki dampak yang tersebut signifikan terhadap kegiatan operasional lalu status keuangan dari perseroan,” tegasnya.

Artikel ini disadur dari PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya