JAKARTA – Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin di penanganan korupsi mendapat tanggapan positif beberapa pihak. Sebab, Kejagung tak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga mengejar pengembalian kerugian negara.
“Jaksa Agung menekankan keberhasilan rute penegakkan hukum korupsi tiada sekadar memenjarakan terpidana. Jaksa Agung tak akan puas tanpa dilengkapi kemampuan mengatasi kerugian negara,” kata pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Rabu (24/4/2024).
Hal ini merupakan langkah forward pada penanganan korupsi, sehingga langkah Kejagung ini, seharusnya juga disertai oleh lembaga penegak hukum lainnya. Suparji berharap kinerja bagus Kejagung ini bisa saja terus berkesinambungan di masa mendatang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan, akan mengusut pertanggungjawaban pidana para dituduh perorangan, maupun korporasi yang merugikan negara Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan, serta ekologis dampak korupsi penambangan timah ilegal dalam kedudukan IUP PT Timah Tbk.
“Dalam persoalan hukum korupsi timah ini, dampaknya sebagai bagian dari kerugian perekonomian negara. Bukan semata-mata recovery asset-nya cuma sebagai uang pengganti, tetapi lebih besar menitikberatkan perbaikan atau rehabilitasi terhadap pelaku yang kita tuntut pada tanggung jawab melawan kecacatan yang mana timbul. Termasuk dampak ekologisnya terhadap masyarakat,” ungkap Febrie.
Karena itu, kata Febrie, penelusuran aset-aset para terdakwa yang mana telah kita tetapkan sementara ini, bukanlah cuma untuk mengganti kerugian negara. Tetapi kata Febrie, untuk biaya pemulihan lingkungan yang dimaksud dibebankan terhadap tersangka. “Maka tujuan dari recovery asset, juga berorientasi pada recovery lingkungan hidup yang tersebut harus dibebankan terhadap pelakunya (tersangka perorangan), lalu juga dibebankan untuk pelaku korporasinya,” ungkap dia.
Tim penyidik Jampidsus memasukkan kerugian kehancuran lingkungan, lalu ekologis senilai Rp271 jt yang dimaksud ke pada kerugian perekonomian negara pada pengusutan perkara pokok korupsi. Adapun kerugian keuangan negara pada tindakan hukum pokok korupsinya, sampai ketika ini masih di penghitungan di Badan Pengawas Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP).
Dari penyidikan berjalan pada waktu ini, regu penyidikan Jampidsus, bersama-sama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan sudah ada melakukan penelusuran, dan juga penyitaan aset-aset para dituduh yang tersebut dapat dirampas sementara untuk mengganti kerugian negara. Beberapa aset yang mana disita satu di antaranya lima lahan perusahaan penambangan, dan juga pelogaman timah.
Artikel ini disadur dari Upaya Jaksa Agung Kejar Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Diapresiasi