Nasional

Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku

61
×

Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku

Sebarkan artikel ini
Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku

Nadineworldwide.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah terjadi melakukan penandatanganan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua menghadapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data kemudian Transaksi Elektronik (ITE).

Penandatanganan itu menandakan UU ITE hasil revisi kedua mulai berlaku.

Penandatanganan dijalankan Jokowi pada Selasa (2/1/2023). Kemudian Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membuatnya menjadi undang-undang pada tanggal yang dimaksud sama.

UU ITE hasil revisi kedua itu sebelumnya disahkan DPR RI pada Selasa (5/12/2023).

Kesepakatan diadakan di Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Setidaknya ada pembaharuan terhadap 14 pasal eksisting lalu menambah 5 pasal baru pada Undang-Undang ITE.

Kemudian, terdapat 7 poin subtansi di revisi UU ITE, berikut rinciannya:

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; l Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; kemudian Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang tersebut dengan merujuk pada ketentuan pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong kemudian menyesatkan yang mana mengakibatkan kerugian konsumen pada kegiatan elektronik.

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong lalu menyesatkan, dan juga perbuatan yang tersebut menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan juga pidana denda, dan juga menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana menghadapi pelanggaran kesusilaan pada Pasal 27 ayat 1.

7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana melawan perbuatan penyebaran berita bohong juga menyesatkan.

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *