Nasional

Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Eddy Hiariej Dilanda Kebimbangan?

60
×

Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Eddy Hiariej Dilanda Kebimbangan?

Sebarkan artikel ini
Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Eddy Hiariej Dilanda Kebimbangan?

Nadineworldwide.com – Mantan Wakil Menteri Hukum kemudian HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, kemudian dua anak buahnya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada Rabu (3/1/2024).

Praperadilan kembali diajukan, pasca sebelumya merekan mencabut gugatannya menghadapi KPK pada Rabu 20 Desember 2023 kemarin.

“Bahwa memang sebenarnya betul sudah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang mana didaftarkan ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan padai Rabu 3 Januari 2024,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Djuyamto disitir Suara.com, Kamis (3/1/2024).

Disebutnya, Pengadilan Negeri Ibukota Selatan telah menunjuk Supriyono sebagai hakim tunggal yang mana akan menyidangkannya.

Sidang perdana akan dilakukan pada 11 Januari mendatang.

“Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, sudah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” kata Djuyamto.

Sebagaimana diketahui, setelahnya persidangan praperadilannya berjalan beberapa kali, Eddy lewat kuasa hukumnya mencabut gugatan menghadapi KPK.

Eddy serta dua anaknya Yosi Andika Mulyadi, dan juga Yogi Arie Rukmana, menggugat KPK lewat praperadilan, dikarenakan ditetapkan sebagai terdakwa korupsi.

Gugatan praperadilan pertama kali merek ajukan pada 4 Desember 2023, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Mereka menjadi terperiksa lantaran diduga menerima suap juga gratifikasi senilai Simbol Rupiah 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di area Kementerian Hukum juga HAM, dan juga Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut dalam Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy juga dua anak buahnya belum ditahan. KPK menjamin segera memanggil ketiganya untuk dijalankan penahanan.

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *