Nadineworldwide.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi praperadilan yang digunakan kembali diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan juga HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, lalu dua anak buahnya ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Rabu (3/1/2024).
Praperadilan kembali diajukan, setelahnya sebelumya merek mencabut gugatannya berhadapan dengan KPK pada Rabu (20/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku pihaknya siap menghadapi praperadilan Eddy Cs.
“Tentu kami siap hadapi, bila memang benar dituduh dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro Hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud,” kata Ali lewat keterangannya, Kamis (4/1/2024).
KPK, kata Ali, melakukan konfirmasi penetapan Eddy juga dua anak buahnya sebagai terperiksa telah memenuhi proses hukum yang dimaksud berlaku.
KPK yakin gugatan Eddy Cs akan ditolak hakim.
“Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai terperiksa pasti berdasarkan kecukupan alat bukti juga prosedur yang dimaksud benar,” tegas Ali.
Setelah mencabut praperadilannya pada akhir Desember 2023, Eddy diketahui kembali menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada awal Januari 2023.
Hal itu dibenarkan pejabat humas Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Djuyamto.
“Bahwa memang sebenarnya betul sudah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang dimaksud didaftarkan ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan padai Rabu 3 Januari 2024,” kata pejabat humas Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Djuyamto disitir Suara.com, Kamis (3/1/2024).
Disebutnya, Pengadilan Negeri Ibukota Selatan telah menunjuk Supriyono sebagai hakim tunggal yang akan menyidangkannya. Sidang perdana akan diselenggarakan pada 11 Januari.
“Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah dilakukan ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” kata Djuyamto.
Eddy serta dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, juga Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, lantaran diduga diduga menerima suap dan juga gratifikasi senilai Simbol Rupiah 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di area Kementerian Hukum dan juga HAM, juga Bareskrim Polri.
KPK baru menahan Helmut dalam Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Sedangkan Eddy serta dua anak buahnya belum ditahan. KPK meyakinkan segera memanggil ketiganya untuk dilaksanakan penahanan.
(Sumber: Suara.com)