Nasional

Kacau! Ogah Bertanggung Jawab Usai Hamili Anak Orang, Pemuda Sukabumi Malah Aniaya Pacar Hingga Masuk RS

58
×

Kacau! Ogah Bertanggung Jawab Usai Hamili Anak Orang, Pemuda Sukabumi Malah Aniaya Pacar Hingga Masuk RS

Sebarkan artikel ini
Kacau! Ogah Bertanggung Jawab Usai Hamili Anak Orang, Pemuda Sukabumi Malah Aniaya Pacar Hingga Masuk RS

Nadineworldwide.com – Unit Perlindungan Perempuan serta Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap pemuda berinisial MR (19) warga Kecamatan Cikidang, Daerah Sukabumi, Jawa Barat oleh sebab itu telah lama melakukan penganiayaan terhadap perempuan di dalam bawah umur berinisial ZA (15).

“Penangkapan ini pasca adanya laporan yang dimaksud masuk ke kami terkait perkara penganiayaan tersebut,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pada Sukabumi, Kamis, (4/1/2024).

Dari informasi yang tersebut dihimpun dari pihak kepolisian, tindakan hukum penganiayaan ini berawal pada waktu terperiksa yang merupakan pacar dari korban janjian dalam wilayah Kampung Pasirlangkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Wilayah Sukabumi atau sekitar objek wisata Saolin pada Rabu, (3/1/2024).

Pertemuan sepasang sejoli yang tersebut masih duduk di dalam bangku SMA ini ternyata untuk mengeksplorasi kehamilan ZA oleh MR. Selain itu, dituduh MR pun diminta untuk bertanggung jawab berhadapan dengan perbuatannya itu.

Namun, MR tidaklah masih tidaklah mau bertanggung jawab dan juga memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya, namun ditolak korban oleh sebab itu beberapa kali meminum pil untuk menggugurkan kandungannya terus-menerus gagal.

Tersangka yang mana naik pitam akhirnya menghajar korban dengan membenturkan kepala gadis warga Kecamatan Bojonggenteng, Wilayah Sukabumi ini ke aspal beberapa kali dan juga menendang perutnya korban hingga tidaklah sadarkan diri.

Tidak hanya sekali itu saja, MR pun mengambil telepon seluler korban serta meninggalkan pacarnya yang mana sedang tak sadarkan diri juga wajah penuh luka begitu saja.

Warga yang tersebut mengawasi kejadian itu segera membantu korban dan juga membawanya ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Akibat penganiayaan tersebut, hingga ketika ini korban masih belum sadarkan diri sebab luka pada bagian kepala juga sebagian anggota tubuh lainnya.

Tersangka yang dimaksud melarikan diri ke rumah, kemudian dijemput oleh sebagian warga dari Kecamatan Bojonggenteng (kerabat korban) untuk diserahkan terhadap pihak Polsek Bojonggenteng. Awalnya terdakwa menolak serta membantah tuduhan dari warga, namun pasca diperlihatkan bukti, akhirnya MR digiring ke Mapolsek Bojonggenteng.

Karena melibatkan anak di tempat bawah umur, maka penanganan kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di area ruang penyidik Satreskrim Poles Sukabumi.

“Kami kritis menangani tindakan hukum ini sesuai hukum yang mana berlaku. Tindakan asusila juga kekerasan terhadap anak di dalam bawah umur bukan ada toleransinya identik sekali memberikan keadilan bagi korban,” kata Maruly sebagaimana dilansir Antara.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menyatakan motif terperiksa menganiaya korban diduga lantaran hubungan asmara, di tempat mana terdakwa bukan mau bertanggung jawab menghadapi perbutannya yang digunakan sudah menghamili pacarnya atau korban dan juga parahnya lagi MR menyuruh ZA untuk menggugurkan kandungannya.

Ia menambahkan pada proses penyidikan ini selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya juga sudah melakukan visum terhadap korban. Kemudian melakukan pemberkasan juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menjamin proses hukum yang adil.

Pihaknya juga sudah mengoleksi barang bukti, seperti satu setel pakaian korban, celana pada serta bra korban. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) juga atau pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Sumber: Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *