Berita

3 Larangan yang mana Harus Diperhatikan Jemaah Haji Tanah Air pada Tanah suci

60
×

3 Larangan yang mana Harus Diperhatikan Jemaah Haji Tanah Air pada Tanah suci

Sebarkan artikel ini
3 Larangan yang tersebut mana Harus Diperhatikan Jemaah Haji Tanah Air pada Tanah suci

MADINAH – Ada 3 larangan yang digunakan harus diperhatikan bagi jemaah haji Indonesi pada waktu berada di dalam Tanah Suci. eksekutif Arab Saudi menerbitkan sebagian peraturan yang dimaksud harus bermetamorfosis menjadi perhatian jemaah haji Tanah Air ketika berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidilharam Makkah.

Saat ini, 34 ribu jemaah haji Indonesi telah memadati Madinah. Mereka berasal dari 87 kelompok terbang. Jumlah ini akan terus bertambah hingga melengkapi kuota 241 ribu jemaah haji Nusantara di musim haji tahun ini.

Berikut larangan yang digunakan harus diperhatikan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci:

1. Dilarang membentangkan bendera lalu spanduk
Bendera juga spanduk yang dilarang dibentangkan yang mana menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu pada di maupun luar kompleks masjid.

2. Dilarang Merokok Sembarangan
Selain larangan membentangkan spanduk di dalam Kawasan Masjid Nabawi, jemaah Negara Indonesia dilarang merokok pada kawasan masjid serta tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

Merokok di area terlarang bisa saja berubah menjadi kesulitan serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang.

3. Dilarang Berkerumun pada Masjid Nabawi lalu Masjidilharam
Jemaah haji juga diingatkan untuk tiada berkerumun lebih besar dari lima pendatang ke areal Masjid Nabawi serta Masjidilharam. Askar masjid bukan segan membubarkan kerumunan yang disebutkan lantaran berkemungkinan mengganggu pergerakan jemaah lainnya.

Arab Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang digunakan ketahuan berkerumun lima khalayak atau lebih banyak di jangka waktu lama.

Artikel ini disadur dari 3 Larangan yang Harus Diperhatikan Jemaah Haji Indonesia di Tanah suci